Blangpidie – Pihak SMA Negeri Unggul Harapan Persada (SMA HP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, resmi menghentikan pertandingan bola antarsiswa laki-laki yang mengenakan pakaian daster, Rabu (19/8/2026).
Keputusan penghentian laga yang menjadi bagian hiburan dalam perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut diambil usai adanya teguran terkait imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Abdya, Andri Novidar, mengatakan, pihak sekolah telah menyampaikan permohonan maaf dan langsung menghentikan kegiatan begitu menerima arahan.
“Beliau minta maaf. Mereka mengaku tidak tahu jika ada imbauan dari MUI,” kata Andri kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Andri menjelaskan, pihak sekolah menggelar lomba tersebut lantaran sudah menjadi tradisi rutin tahunan pada perayaan 17 Agustus sebelumnya.
“Alasan pihak sekolah tadi karena kegiatan seperti itu memang sudah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Andri.
Namun, setelah menerima informasi mengenai persoalan ini, Andri bergerak cepat menginstruksikan agar pertandingan hiburan itu segera disetop.
“Saya tadi sudah minta untuk di-stop,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA N Unggul Harapan Persada, Soraya Ulfa, membenarkan penghentian pertandingan tersebut.
Dia menyebut kegiatan itu murni gagasan dari hasil rapat anggota OSIS untuk memeriahkan hari kemerdekaan.
“Tidak bermaksud apa pun, hanya sekadar hiburan,” ujar Soraya.
Soraya menambahkan, sekolah menyadari kekeliruan tersebut dan memastikan pertandingan langsung dihentikan setelah menerima arahan resmi.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan imbauan tegas larangan penggunaan pakaian lawan jenis dalam perayaan HUT RI, baik lomba maupun karnaval.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan fenomena laki-laki mengenakan busana wanita termasuk tindakan tasyabbuh yang diharamkan dalam hukum Islam.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan,” kata KH Abdul Muiz Ali kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Abdul Muiz menegaskan, larangan tersebut berlandaskan hadis riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (*)




