Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang marak terjadi di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya resmi menerapkan sistem prioritas pengisian BBM bagi kendaraan pelayanan publik dan sektor ekonomi.

Selain itu, pengawasan terhadap kendaraan yang diduga melakukan praktik pengisian berulang atau pelangsir juga diperketat.

Kebijakan tersebut ditegaskan Safaruddin usai menggelar rapat dadakan bersama para pengelola SPBU di Ruang Oproom Kantor Bupati Abdya, Jumat (31/7/2026).

Langkah ini diambil merespons maraknya aduan masyarakat yang kesulitan mendapatkan Solar maupun Pertalite akibat antrean mengular setiap harinya.

ADVERTISEMENT

Selain menata manajemen distribusi di tingkat daerah, Safaruddin turut mendorong PT Pertamina (Persero) untuk menambah kuota BBM bersubsidi bagi wilayah Kabupaten Abdya.

Ia menilai keterbatasan kuota menjadi salah satu pemicu utama kepadatan di SPBU.

ADVERTISEMENT

“Persoalan utama adalah antrean panjang. Kemungkinan besar hal itu terjadi karena kuota BBM untuk Abdya masih terbatas. Karena itu, kami meminta Pertamina menambah kuota agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” ujar Safaruddin kepada wartawan usai rapat, Jumat.

Sebagai langkah penataan, Pemkab Abdya menetapkan skema prioritas untuk kendaraan tertentu guna memastikan pasokan BBM bersubsidi tidak dihabiskan oleh pihak yang tidak berhak.

Dalam skema tersebut, truk angkutan 10 roda diberikan jatah maksimal pengisian hingga Rp 1.000.000 per transaksi, sedangkan truk jenis colt diesel dibatasi maksimal Rp 650.000.

Sementara itu, bus angkutan umum yang menunjukkan bukti keberangkatan resmi dari loket, armada ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan pengangkut LPG diizinkan mengisi hingga tangki penuh demi menjamin kelancaran pelayanan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Safaruddin menjelaskan bahwa penataan ini krusial untuk menjaga kelancaran arus distribusi barang, mobilitas warga, dan efektivitas layanan publik di tengah keterbatasan alokasi BBM.

Aturan baru ini nantinya dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola SPBU di Abdya.

Bentuk Tim Pengawas, Mobil “Siluman” Bakal Ditindak

Tak hanya memperketat kuota pengisian, Pemkab Abdya juga menaruh perhatian serius pada maraknya dugaan praktik kendaraan “siluman”, yaitu armada yang sengaja mengantre berulang kali pada hari yang sama untuk menimbun BBM bersubsidi.

Guna memberantas praktik pelangsiran tersebut, Pemkab Abdya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menyiagakan tim pengawas langsung di setiap SPBU.

Petugas di lapangan akan memantau pergerakan kendaraan yang telah selesai melakukan pengisian.

Jika ditemukan kendaraan yang nekat mengantre kembali pada hari yang sama, tindakan tegas akan langsung diberlakukan.

Apabila pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang, maka kasus tersebut akan ditangani aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan membiarkan praktik yang merugikan masyarakat terus terjadi. Aturan ini agar distribusi BBM lebih tertib, adil, dan benar-benar masyarakat yang berhak yang menikmati,” kata Safaruddin. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman Sy