Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah ia diketahui berangkat umrah ketika wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Tito menjelaskan bahwa Mirwan telah melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” ujarnya.
Kepergian Mirwan ke Tanah Suci di tengah situasi bencana mendapat sorotan publik, termasuk dari Presiden RI Prabowo Subianto. Foto dirinya di Makkah juga tersebar luas di media sosial setelah diunggah akun Almisbah Travel.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Mirwan telah menjalani pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri setibanya di Jakarta. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak lain yang terkait.
“Nah, sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya,” kata Bima kepada wartawan di kompleks parlemen Jakarta, Senin (8/12).
Ia menjelaskan bahwa sanksi untuk kepala daerah diatur dalam UU Pemda, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap. Jika rekomendasi pemberhentian tetap muncul, Kemendagri akan menyampaikannya ke Mahkamah Agung.
“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” kata Bima.
Mirwan Sampaikan Permintaan Maaf
Setelah menuai kritik luas, Mirwan menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video yang diunggah di akun resminya, @hajimirwanofficial, Selasa (9/12/2025).
Dalam video itu, ia mengakui keberangkatannya telah menimbulkan kekecewaan masyarakat.
“Assalamualaikum wr wb, Saya Haji Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan dan kekecewaan banyak pihak terutama kepada Bapak Presiden RI, H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H Tito Karnavian, dan juga kepada Bapak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, serta seluruh lapisan masyarakat,” ujar Mirwan.
Ia menambahkan bahwa perbuatannya berdampak pada kepercayaan publik.
“Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional. Kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pascabanjir, bekerja keras memulihkan kepercayaan publik dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” ucapnya.
Pergi Umrah Saat Warga Mengungsi
Diketahui, Mirwan berangkat umrah pada Selasa (2/12/2025), lima hari setelah ia menandatangani surat ketidaksanggupan menangani tanggap darurat banjir dan longsor di 11 kecamatan Aceh Selatan. Saat ia bepergian, sebagian warga di Trumon masih bertahan di lokasi pengungsian.
Surat ketidaksanggupan tersebut diterbitkan pada Kamis (27/11/2025) dengan nomor 360/1315/2025. Sebelumnya, Mirwan juga sudah mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Gubernur Aceh pada 24 November.
Namun, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas keberangkatan tersebut.
“Sudah tidak saya teken, walaupun Mendagri yang teken ya sudah itu terserah sama dia,” kata Mualem di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (5/12/2025).
“Kami tidak teken untuk sementara waktu jangan pergi, dia pergi juga, terserah,” ujarnya menambahkan.
Mualem menyebut bahwa penjatuhan sanksi merupakan kewenangan penuh Kemendagri.
“Sama Mendagri nanti sanksinya apa,” imbuhnya.
Dicopot dari Ketua DPC Gerindra
Imbas dari keputusannya meninggalkan Aceh Selatan saat bencana, Mirwan juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan. Keputusan itu menambah panjang konsekuensi politik yang harus ia hadapi. (*)
