Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Nasional

Ketua Dewan Pers Buka Suara: Apakah Perusahaan Media Pers Harus Terdaftar di Dewan Pers?

324
×

Ketua Dewan Pers Buka Suara: Apakah Perusahaan Media Pers Harus Terdaftar di Dewan Pers?

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pers, DR. Ninik Rahayu. SH. MS. (Foto: Twitter @dewanpers)

“Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan pers untuk tidak menjalankan tugas jurnalistik secara teratur dan tidak memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia,” tegas Ninik.

Jakarta – Kabar simpang siur mengenai pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, kembali menjadi sorotan publik.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Dewan Pers, DR. Ninik Rahayu. SH. MS merespon kabar tersebut dengan mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 pada tanggal 27 Februari 2023 lalu.

Tak bisa dipungkiri, sebagian perusahaan media terkadang merasa tak perlu diverifikasi oleh Dewan Pers, karena dianggap tidak penting. Oleh karena itu, Ninik Rahayu pun turun tangan untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Melalui keterangan resminya, Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sejak awal tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Siapa pun dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan resminya, Senin (27/2/2023).

Namun, kata Ninik, bukan berarti perusahaan pers bebas melakukan kegiatan jurnalistik tanpa ada pengawasan.

Ninik Rahayu menambahkan, selama perusahaan pers memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, mereka dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

“Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan pers untuk tidak menjalankan tugas jurnalistik secara teratur dan tidak memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia,” tegas Ninik.

Dalam Pasal 15 ayat 2 huruf g Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers memang sebatas untuk mendata perusahaan pers. Namun, hal tersebut bukan berarti Dewan Pers tidak memiliki peran penting dalam pengawasan kinerja perusahaan pers.

Sebab, jelas Ninik, dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pers juga wajib memastikan bahwa setiap perusahaan pers memenuhi Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pers tentunya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pemberitaan yang tidak benar atau hoaks yang berpotensi menimbulkan kerugian.

“Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers,” demikian kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (*)

Editor : Salman

Baca Juga :   Anies Baswedan Optimis Koalisi Partai Pengusungnya Solid