Jakarta, Acehglobal – Pimpinan dan anggota DPR RI mengadakan pertemuan guna membahas rencana kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan 1 Januari 2025.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, dalam keterangan pers menyatakan bahwa PPN 12 persen akan tetap diberlakukan sesuai undang-undang, namun penerapannya akan dilakukan secara selektif.
“Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” ujar Misbakhun pada Kamis (5/12/2024) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Misbakhun mengatakan, kebijakan selektif ini hanya menyasar pembeli barang mewah, sementara tarif PPN saat ini akan tetap berlaku untuk masyarakat kecil.
“Selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan ini masih perlu pengkajian lebih mendalam.
“Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif,” katanya.
Misbakhun meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait penerapan tarif baru ini.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menambahkan bahwa Presiden akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR terkait penurunan pajak pada kebutuhan pokok.
“Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji. Mungkin dalam satu jam ini, Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” ujar Dasco. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News