Blangpidie – Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami Usman menyatakan dukungannya atas usulan batas maksimal mahar pernikahan sebesar 5 mayam di daerah tersebut.
Dukungan tersebut Adami sampaikan menyusul usulan batas mahar nikah yang dibahas oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Abdya yang rencananya akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati atau Qanun daerah.
“Saya sangat mendukung batas maksimal mahar 5 mayam yang dibahas Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya”, katanya, kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Selain soal mahar, Adami juga menyinggung adat-istiadat yang berkembang di tengah masyarakat.
“Mengenai Adat yang tumbuh, saya juga sepakat di batasi,” ucapnya.
Menurut dia, beberapa adat perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Adami mencontohkan adat keumaweuh atau syukuran tujuh bulanan yang dinilai bisa disederhanakan.
“Seperti adat Keumaweuh yaitu syukuran tujuh bulanan serta rombongan tunangan ini juga dibatasi,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan adat di Abdya melibatkan seluruh keuchik.
“Sebaiknya MAA Abdya dalam pembahasan Adat Aceh di Abdya memenggil Keuchik-keuchik untuk didiskusikan,” pungkas Adami. (*)
