Blangpidie – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas maksimal mahar perkawinan sebesar 5 mayam.
Usulan tersebut telah dibahas di internal MAA Abdya dan rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau Qanun Kabupaten Abdya.
Ketua MAA Abdya, Syeh Sabirin, mengatakan peraturan ini bertujuan menyederhanakan pelaksanaan adat perkawinan tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya Aceh yang telah mengakar di tengah masyarakat.
Selain itu, kata Sabirin, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan adat.
“Kita sudah membuat dan membahas sebuah regulasi penetapan mahar perkawinan 5 mayam maksimal, agar ini menjadi sebuah Perbup atau Qanun”, kata Sabirin, Selasa (2/2/2026) di ruang rapat kantor MAA Kabupaten Abdya.
Sabirin menjelaskan, dalam praktiknya aturan ini tetap memberi ruang kesepakatan antar keluarga. Namun, jika terdapat kesepakatan mahar lebih dari 5 mayam, maka nilai yang disebutkan saat ijab kabul tetap dibatasi sesuai ketentuan yang akan ditetapkan dalam regulasi.
“Misal, jika ada pihak keluarga membuat mahar 5 mayam lebih. Namun, saat ijab kabul tetap disebutkan 5 mayam,” ucapnya.
Selain mengatur mahar, MAA Abdya juga menetapkan ketentuan lain seperti waktu pelaksanaan prosesi adat perkawinan, khususnya prosesi antar Linto dan Dara Baroe.
“Waktu antar Linto maupun Dara Baroe, pukul 02.00 WIB. Kalau malamnya setelah shalat Insya, pukul 20.00 WIB,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, MAA Abdya turut membatasi sejumlah adat tambahan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Salah satunya adalah adat tumbuh atau Pulang Kue, yang dinilai perlu disesuaikan agar tidak memberatkan pihak keluarga.
Selain itu, MAA juga melarang pelaksanaan foto pranikah sebelum pasangan sah menikah.
“Terkait adat tumbuh seperti dalam bahasa Aceh (Pulang Kue) artinya pengembalian kue, ini juga kita batasi. Jumlahnya kita serahkan pada adat istiadat Gampong setempat. Dan termasuk foto prewedding sebelum sah nikah, ini tidak boleh,” tegasnya.
Sabirin menambahkan, regulasi yang telah disusun tersebut dalam waktu dekat akan diajukan kepada Bupati Abdya untuk ditetapkan dan akan disosialisasikan kepada masyarakat.
“Yang sudah kita buat ini, langsung kita ajukan kepada bapak Bupati. Nanti, jika sudah ditetapkan, artinya sudah ada kekuatan hukum, kami akan turun ke Gampong-gampong untuk mensosialisasikan kepada masyarkat kita,” katanya.
Terkait sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut, Sabirin menyebutkan pengaturannya akan dijabarkan lebih lanjut melalui Qanun Gampong. Hal ini karena regulasi yang disusun MAA Abdya masih bersifat kerangka dasar.
“Kalau sanksi itu dijabarkan di Qanun Gampong, ini cuma kerangka saja”, katanya.
Ia berharap kehadiran aturan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan dijalankan secara konsisten demi mengurangi beban sosial maupun ekonomi dalam pelaksanaan adat perkawinan di masa mendatang.
“Harapan kita, agar masyarakat kedepan dapat menerima dan menjalankannya dengan baik,” ucapnya.
Sabirin juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai uang cuma-cuma tidak diatur secara khusus dalam regulasi tersebut. Menurutnya, hal itu sepenuhnya menjadi kesepakatan pribadi kedua belah pihak karena bersifat internal keluarga.
“Kalau mengenai uang cuma-cuma itu kesepakatan kedua belah pihak. Karena ini, merupakan isi kamar,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pembahasan regulasi ini mencakup seluruh rangkaian adat perkawinan, mulai dari proses lamaran hingga prosesi turun tanah atau Peutron Aneuk dalam tradisi Aceh.
“Yang kita bahas, mulai dari lamaran hingga turun tanah dalam bahasa Aceh “Peutron Aneuk,” ujar Sabirin.
Sementara itu, Wakil Ketua MAA Abdya, Darul Arkam, menjelaskan mekanisme penetapan regulasi tersebut. Menurutnya, jika diusulkan dalam bentuk Perbup, pembahasannya akan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya. Namun, apabila ditetapkan sebagai Qanun, maka akan melibatkan DPRK Abdya serta pihak terkait lainnya.
“Kalau perbup itu, akan di bahas di ruang lingkup Pemkab Abdya. Jika ini nanti menjadi sebuah Qanun tentunya ada pembahasan dengan DPRK Abdya dan pihak terkait lainnya”, katanya. (*)


