Syukri menyebutkan, KKR Aceh sebagai lembaga indeenden non structural yag dibentuk berdasarkan MoU Helsinki dan Qanun Aceh nomor 17 tahun 2013. Sehingga dalam pengambilan pernyataan harus memastikan agar dilakukan dengan sangat berhati-hati, jangan sampai memaksa dan membuka luka lama.

“Maka untuk pengambilan pernyataan ini harus dilakukan oleh orang-orang tertentu yang sudah terlatih. Banyak hal-hal yang harus diperhatikan oleh petugas di lapangan sebagai ujung tombak untuk kegiatan ini,” pungkasnya.

Bimtek Petugas Pengambilan Pernyataan tersebut diikuti oleh seluruh anggota Pokja KKR Aceh, Perwakilan CSO, dan para petugas Pengambilan Pernyataan dari 15 kabupaten/kota. (Ril)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp