Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Gandeng Tras Media, Pemkab Aceh Selatan Gelar Bimtek Sosialisasi PPID

392
×

Gandeng Tras Media, Pemkab Aceh Selatan Gelar Bimtek Sosialisasi PPID

Sebarkan artikel ini

TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten setempat, menjalin kerja sama dengan Tras Media menggelar Bimtek Sosialisasi Peranan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam upaya menjadikan Aceh Selatan sebagai Daerah Smart City.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 13 hingga 14 September 2023, dan digelar di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tapaktuan. Acara ini dibuka Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Setdakab Aceh Selatan Yuhelmi SH, MH.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Kominfo dan Persandian yang diwakili oleh Sekretaris Yusman S.Sos, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Kabid E-Gov, serta T. Mudasir sebagai Pemerhati Informasi Publik. Ari Mukti Suharja juga hadir sebagai praktisi PPID, bersama dengan para admin PPID dari setiap instansi terkait.

Baca Juga :   Ini Deretan Negara yang Lebaran Idul Fitri 1444 H pada Jum'at 21 April 2023

Yuhelmi SH, MH, Staf Ahli Setdakab Aceh Selatan, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :   PWO Aceh Selatan Gelar Rapat Pemilihan Ketua Periode 2023-2027

Menurutnya, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab dengan menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparasi.

“Bimtek ini diharapkan dapat membantu PPID utama dan PPID pembantu di Pemerintah Aceh Selatan untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka secara lebih optimal. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan regulasi keterbukaan informasi,” kata Yuhelmi.

Yuhelmi juga menekankan bahwa PPID adalah wadah yang tepat untuk berdiskusi, berbagi informasi, menyatukan ide, dan gagasan dalam penyusunan daftar informasi publik serta menguji konsekuensi yang timbul dari permintaan masyarakat.

Baca Juga :   Pemkab Nagan Raya Gelar Apel Gabungan Hari Pertama Masuk Kerja

“Sebagai PPID utama atau PPID pembantu, mereka memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedukasi mereka mengenai capaian pembangunan dan kebijakan pemerintah. Ini dilakukan agar permohonan informasi dan dokumentasi dapat diatasi dengan baik dan tidak menimbulkan sengketa informasi publik,” jelasnya.

Kesempatan itu, kata Yuhelmi, Bupati berharap kepada semua peserta Bimtek untuk mengikuti kegiatan ini dengan penuh komitmen. “Sebab hal ini merupakan langkah bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dapat terpenuhi sepenuhnya,” tuturnya.(*)

Editor: Salman