BANDA ACEH – Dinas Sosial (Dinsos) Aceh menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengangkatan Adopsi Anak Tahun 2023 bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang diikuti 23 perwakilan Dinsos dan Mahkamah Syar’iah di Aceh, Rabu, 15 Maret 2023.
Pelaksanaan bimtek dimaksud dalam rangka menyamakan persepsi tentang aturan dan pedoman pengangkatan anak sesuai perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan adat kebiasaan di Aceh.
Sebelumnya, Kadis Sosial Aceh, Dr. Yusrizal dalam sambutannya, Senin, (15/03) menyebutkan, masih terdapat beberapa penyimpangan yang terjadi di masyarakat pada proses adopsi anak, seperti kasus adopsi tanpa prosedur yang benar, pemalsuan data bahkan perdagangan anak, sehingga merugikan bagi masa depan anak.
“Untuk itu, perlu dilakukan penyamaan pandangan dan pemahaman bagi para stakeholder di Kabupaten/Kota tentang aturan yang benar pengangkatan adopsi anak agar bisa sama-sama mengawasi di daerah. Hal ini sebagai ikhtiar kita meminimalisir terjadinya penyimpangan yang merugikan masyarakat,” kata Yusrizal
Dia menambahkan, Bimtek yang dilaksanakan intansi yang dipimpinnya itu, menjadi bagian dari solusi terhadap permasalahan penyimpangan adopsi anak yang terjadi.
Melalui kegiatan ini Ia berharap makin memantapkan pemahaman teknis para peserta tentang pedoman yang benar pengangkatan anak guna memudahkan pihak Kabupaten/Kota ketika mendampingi prosedur adopsi di daerah masing-masing.
“Bapak-Ibu sekalian, Anak merupakan anugerah berharga dari Allah SWT yang mesti kita jaga, serta merupakan generasi penerus dari cita-cita bangsa ini, untuk itu Pemerintah komit memberikan perlindungan terhadap anak sesuai UU No. 35 Tahun 2014 demi menjaga keberlangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan fisik, mental dan sosial anak,” ungkap Kadis Yusrizal.
Undang-undang ini, lanjutnya mengatur tentang berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan pemenuhan hak-hak dan peningkatan kesejahteraan anak, salah satunya solusi untuk menangani permasalahan anak dengan memberikan kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak.
“Tujuannya, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan bagi kepentingan terbaik anak dan hanya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kekhususan adat daerah setempat,” kata Yusrizal.
Sementara itu, Sub Koordinator Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Syahrizal, A.KS, M.Si selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan menuturkan, bimtek adopsi bagi Kabupaten/Kota bertujuan membekali para petugas dari Dinas Sosial, Mahkamah Syar’iah dan Pekerja Sosial di daerah mengenai tata cara, syarat dan prosedur pelaksanaan pengangkatan anak berdasarkan aturan berlaku.
Ia menjelaskan, pelaksanaan bimtek adopsi tahun 2023 ini secara khusus menghadirkan perwakilan mahkamah syar’iah yang ada di Kabupaten/Kota. Hal ini untuk memudahkan jalinan koordinasi di daerah saat pendampingan proses pelaksanaan pengangkatan adopsi anak.
Menurutnya, akhir-akhir ini antusiasme pengangakatan adopsi anak mulai tumbuh di Aceh. Ia merincikan, sejak tahun 2020 ada 25 pengajuan adopsi, lalu di tahun 2021 naik menjadi 29 permohonan dan makin bertambah menjadi 36 keluarga Calon Orang Tua Asuh (COTA) yang meminta adopsi anak pada tahun 2022.
Hal tersebut menjelaskan, penerapan pedoman adopsi anak yang benar di Kabupaten/Kota dengan melibatkan Dinsos, Peksos, dan Mahkamah Syar’iah setempat mampu menumbuhkan optimisme dan kepercayaan warga masyarakat untuk melaksanakan pengangkatan anak yang sesuai aturan melalui Pemerintah. katanya.
Kegiatan bimtek itu berlangsung sejak tanggal 13 sd 15 Maret 2023. Turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial RI, Heri Setiadi, SST, MPSSp, serta pemateri Mahkamah Syari’ah Aceh, Drs. H. Alaidin, M.H yang menyampaikan tentang Adopsi Dalam Perspektif Islam. (*)
Reporter : Yuli Arabisyah