Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
DaerahPemilu 2024

Anggota PTPS dan PKD Kecamatan Blangpidie Ikuti Bimtek

298
×

Anggota PTPS dan PKD Kecamatan Blangpidie Ikuti Bimtek

Sebarkan artikel ini
Anggota PTPS dan PKD Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya, mengikuti Bimtek, Kamis (8/2/2024). (Foto: Acehglobal / Ist)

Blangpidie, Acehglobal — Sebanyak 85 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti Bimbingan Teknis atau Bimtek dalam rangka mensukseskan Pemilu serentak 2024.

Acara tersebut berlangsung di Aula Arena Motel Blangpidie, ikut hadir Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan Blangpidie, perwakilan Panwaslih Abdya, dan tamu undangan lainnya, Kamis (8/2/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Panwascam Blangpidie, Syahril, didampingi anggota mengatakan, Bimtek tersebut diikuti 65 anggota PTPS dan 20 PKD. Ini merupakan agenda penting yang harus di ikuti.

Baca Juga :   34 Anggota PKD Seunagan Timur Dilantik

“Karena, dalam Bimtek ini pemateri dari kabupaten, dan kecamatan akan menyampaikan poin-poin penting dalam menjalankan tugas anggota PTPS dan PKD,” sebutnya.

Syahril menambahkan, adapun tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi setiap anggota pengawas ialah. Mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pelaksanaan perhitungan suara, dan pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.

Baca Juga :   Yusdarman Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRK Abdya PAW

Adapun kewenangannya, lanjut Syahril, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, penyimpangan administrasi pemungutan dan perhitungan suara.

“Kewenangan selanjutnya, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara, serta melaksanakan wewenang sesuai aturan dan undang-undang,” tuturnya.

Kewajiban anggota PTPS dan PKD, kata Syahril, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu desa.

Baca Juga :   Baitul Mal Abdya Salurkan Zakat Senilai Rp 1,7 Milyar Lebih

Kemudian, sambungnya, larangan yang harus dipatuhi setiap anggota pengawas yaitu. Mempengaruhi dan intimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

“Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara serta mengisi formulir, mengganggu pekerjaan KPPS, dan mengganggu pemungutan suara,” terangnya.

Syahril juga menuturkan, setiap PTPS wajib menggunakan formulir A untuk mencatat setiap peristiwa dan hasil dari pengawasan serta dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.(*)