Blangpidie – Komunitas Bisnis Andalan Rakyat (KOBaR) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) lebih aktif memberikan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya pelaku usaha di Kabupaten Abdya yang mengaku belum mendapatkan pemahaman memadai terkait kewajiban perpajakan, termasuk tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan penerapan sistem perpajakan terbaru.
Koordinator KOBaR Abdya, Elizar Lizam, mengatakan penyuluhan perpajakan yang dilakukan selama ini masih sangat terbatas.
Padahal, menurut dia, edukasi yang berkelanjutan sangat dibutuhkan agar para pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
“Penyuluhan tentang pajak dari pihak pajak yang berkompeten sangat sangat kurang. Kita berharap KP2KP dapat memberi penyuluhan pajak terutama tatacara pelaporan SPT pajak akhir tahun,” ujar Elizar Lizam, Sabtu (4/7/2026).
Ia menilai, KP2KP memiliki peran strategis untuk membangun pemahaman wajib pajak melalui pelatihan yang melibatkan organisasi profesi maupun komunitas pelaku UMKM di daerah.
“KP2KP harus proaktif mensosialisasikan ke wajib pajak apa itu Coretax. Lalu apa itu PPh final 0,5 persen bagi UMKM,” katanya.
Menurut Elizar, kegiatan sosialisasi akan lebih efektif jika melibatkan organisasi pengusaha yang selama ini menjadi wadah para pelaku usaha.
Dengan cara itu, kata Elizar, materi perpajakan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak dalam waktu yang bersamaan.
Ia menyebut sejumlah organisasi yang dapat dilibatkan, di antaranya GAPENSI, IWAPI, HIPMI, hingga KADIN. Organisasi-organisasi tersebut beranggotakan pelaku usaha yang juga merupakan wajib pajak.
“Jangan hanya memberikan surat tagihan pajak ketika pengusaha UMKM lambat atau tidak membayar pajak,” tegasnya.
Elizar, yang juga merupakan pemilik usaha perhotelan di Abdya itu, mengatakan keluhan mengenai minimnya edukasi perpajakan masih sering disampaikan oleh para pelaku usaha.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar kepatuhan pajak dapat tumbuh seiring meningkatnya pemahaman wajib pajak.
“Terus terang kami sampaikan bahwa penyuluhan tentang perpajakan sangat kurang dilakukan untuk kami wajib pajak, terutama bagi pengusaha,” pungkas Elizar Lizam. (*)
