Blangpidie – Perusahaan asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), PT Meuligo Raya, resmi melayangkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 673/Pdt.G/2026/PN Jkt-Sel ini menuntut pembatalan klausul arbitrase dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL).
Klausul yang dipermasalahkan berada pada poin 15 PJBTL Pascabayar Nomor PJBTL-115530511904020834 tertanggal 21 Agustus 2019. Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelesaian sengketa dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) jika musyawarah tidak mencapai mufakat.
Kuasa hukum PT Meuligo Raya, Jhon Redo, SH MH, menilai aturan tersebut sangat merugikan serta membatasi ruang hak hukum kliennya.
“Klausul arbitrase tersebut telah membatasi ruang klien kami untuk mencari keadilan di lembaga peradilan umum. Hal tersebut karena proses penyelesaian sengketa di BANI dilakukan secara tertutup dan tidak dapat dipublikasikan. Karena itu, yang kami minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah membatalkan klausul arbitrase tersebut,” ujar Jhon Redo kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Jhon membeberkan, saat penandatanganan perjanjian, pihak kliennya tidak pernah mendapatkan sosialisasi, penjelasan, maupun edukasi terkait konsekuensi dan beban hukum jika sengketa dibawa ke BANI.
Menurutnya, PJBTL merupakan perjanjian baku dari PLN yang membuat masyarakat atau pelanggan tidak punya pilihan lain selain menandatanganinya demi mendapatkan pasokan listrik.
Kondisi ini dinilai mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan keadaan oleh PLN yang memanfaatkan posisi monopolinya sebagai penyedia tenaga listrik di Indonesia.
Buntut Pemadaman Listrik dan Kerugian Rp 794 Juta
Langkah hukum ke PN Jakarta Selatan ini merupakan buntut dari kandasnya gugatan awal PT Meuligo Raya di PN Blangpidie dengan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bpd.
Kala itu, penggugat menuntut ganti rugi atas kerugian besar akibat pemadaman listrik secara sepihak oleh PLN tanpa pemberitahuan selama lebih dari tiga hari.
Dampak pemadaman mendadak tersebut terbilang parah, mulai dari mesin genset yang rusak berat akibat dipaksa beroperasi non-stop selama tiga hari ditambah kelangkaan solar.
Selain itu, sebanyak 2.600 batang es balok rusak dengan nilai kerugian mencapai Rp 44,2 juta. Bahkan, 18.000 ekor ayam pedaging usia 29 hari mati mendadak karena sistem ventilasi dan penerangan mati, senilai Rp 750 juta.
Secara keseluruhan, total kerugian materiil yang ditanggung PT Meuligo Raya menembus Rp 794,2 juta.
Namun, Majelis Hakim PN Blangpidie lewat putusan sela tertanggal 29 April 2026 mengabulkan eksepsi PLN. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena adanya klausul arbitrase yang mengharuskan penyelesaian di BANI.
“Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum baru. Bukan kembali menggugat pokok sengketa awal, melainkan menggugat keberlakuan klausul arbitrase yang menjadi penghalang klien kami mendapatkan keadilan,” tegas Jhon.
Biaya BANI Dinilai Mencekik Pelaku Usaha Daerah
Selain masalah legalitas, faktor tingginya biaya penyelesaian sengketa di BANI turut menjadi sorotan. Penggugat menilai biaya tersebut sangat memberatkan pelaku usaha di daerah. Aksesnya pun dinilai tidak praktis karena perwakilan BANI terdekat dari lokasi usaha penggugat berada di Kota Medan.
Hal ini dianggap bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam gugatannya, PT Meuligo Raya memohon PN Jakarta Selatan menyatakan klausul arbitrase pada poin 15 PJBTL batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, setiap sengketa yang muncul di kemudian hari dapat diperiksa dan diadili oleh pengadilan negeri umum yang berwenang.
Adapun pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini yaitu PT PLN (Persero) Pusat, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Aceh, serta Asisten Manager PLN Blangpidie. (*)




