Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) bagi pelajar dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

Peluncuran yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan membangun budaya antikorupsi sejak dini di lingkungan pendidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang berintegritas. Karena itu, penguatan integritas pendidikan dinilai harus berjalan searah mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

ADVERTISEMENT

“Pendidikan harus menjadi fondasi membangun generasi berintegritas. Karena itu, penguatan integritas pendidikan dari pusat hingga daerah harus memiliki arah dan semangat yang sama,” kata Setyo.

Menurut KPK, penguatan integritas di sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan bersama. Hal itu merujuk pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan berada pada angka 69,50 dari skala 100.

ADVERTISEMENT

Nilai tersebut menandakan sistem integritas di lingkungan pendidikan mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di seluruh ekosistem pendidikan. Karena itu, pendidikan antikorupsi dipandang sebagai langkah strategis untuk membangun karakter generasi masa depan.

Peluncuran buku panduan dan bahan ajar itu juga menjadi tindak lanjut atas evaluasi SPI Pendidikan 2024 yang proses perbaikannya dilakukan sepanjang 2025 oleh pemangku kepentingan pendidikan di tingkat pusat maupun daerah.

ADVERTISEMENT

Panduan Pendidikan Antikorupsi tersebut dilengkapi lima buku bahan ajar untuk guru di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK.

Dalam panduan itu terdapat lima kompetensi utama yang menjadi dasar pendidikan antikorupsi, yakni menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, serta membangun budaya antikorupsi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pendidikan tidak hanya berfungsi mencetak generasi yang unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter dan integritas.

“Ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat pendidikan karakter, khususnya kepribadian yang jujur, kepribadian yang berintegritas, bertanggung jawab, dan perilaku yang bersih dari segala macam bentuk korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri III Akhmad Wiyagus meminta pemerintah daerah ikut memastikan implementasi pendidikan antikorupsi di setiap satuan pendidikan.

“Kepada seluruh Kepala Daerah untuk mendorong dan memastikan implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan memanfaatkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang telah tersedia, sebagai upaya melakukan perbaikan konkret dan terukur guna meningkatkan integritas pendidikan secara nyata,” kata Akhmad. (*)

Sumber: Antara

Editor: Tim Redaksi