Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
HukumKriminal

Polres Pidie Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Dalam Sehari

192
×

Polres Pidie Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Dalam Sehari

Sebarkan artikel ini
Pelaku penyalahgunaan Narkotika berasama BB diamankan di Mapolres Pidie. (Dok Polda Aceh)

“Kedua kasus narkotika ini saling berkaitan, di mana kasus kedua merupakan hasil pengembangan kasus pertama,” kata AKP Rahmat, Kasat Resnarkoba Polres Pidie.

Sigli – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie dalam sehari berhasil mengungkap dua kasus narkotika. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Seulawah I Tahun 2023.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku dalam dua kasus yang saling berkaitan tersebut kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan.

“Kedua kasus narkotika ini saling berkaitan, di mana kasus kedua merupakan hasil pengembangan kasus pertama,” kata Rahmat, di Pidie, Kamis, (19/1/2023).

Rahmat menjelaskan, pada kasus pertama pihaknya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AW (26) di Gampong Pucok, Kecamatan Gempang, Kabupaten Pidie, pada Rabu, 18 Januari 2023.

Bersama AW ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram. AW juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara ML (40).

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ML di rumahnya di Gampong Pucok, Kecamatan Gempang, Kabupaten Pidie, pada hari yang sama.

Bersama ML diamankan barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu seberat 3,16 gram, satu timbangan digital, dan satu unit handphone.

Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku ML mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DA–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” kata Rahmat. (*)

Baca Juga :   Korupsi Dana Desa Rp 423 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Besar Ditahan