Blangpidie – Pemerintah Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), terus bergerak aktif dalam memperkuat pelaksanaan Syariat Islam di wilayah kecamatan setempat.
Untuk memperkuat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama, Camat Manggeng, Ridhawiyardi, menginstruksikan seluruh Keuchik di 18 gampong untuk segera memasang plank atau banner imbauan di tempat-tempat keramaian.
Langkah itu diambil sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah kecamatan, aparatur gampong, dan masyarakat. Selain itu, upaya ini bertujuan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai keagamaan serta memelihara ketertiban ibadah di tengah kehidupan bermasyarakat.
Camat Manggeng, Ridhawiyardi, Jumat (24/7/2026) mengatakan, bahwa pemasangan banner di 18 desa ini bertujuan agar isi Perbup dapat dibaca, dipahami, dan dijalankan secara mandiri oleh seluruh lapisan warga.
“Penerapan nilai Peukong Agama bukan sekadar formalitas aturan, melainkan ikhtiar bersama untuk membentengi generasi muda dan menjaga keberkahan di bumi Manggeng,” ujar Ridhawiyardi.
Berdasarkan banner imbauan yang disebarkan oleh pihak Kecamatan Manggeng, terdapat 7 poin utama tata cara pelaksanaan Peukong Agama dalam penguatan Syariat Islam yang wajib dipatuhi oleh masyarakat:
1. Jeda Kegiatan Menjelang Maghrib
Sekitar 15 menit sebelum azan Maghrib berkumandang, seluruh kegiatan warga di pasar, warung kopi, maupun tempat keramaian lainnya wajib dihentikan. Warga diharapkan tidak menghidupkan televisi, musik, atau alat elektronik lainnya hingga pelaksanaan shalat Isya berjamaah selesai.
2. Shalat Maghrib Berjamaah
Masyarakat diimbau untuk melaksanakan shalat Maghrib secara berjamaah.
3. Pengajian Ba’da Maghrib untuk Anak-Anak
Anak-anak wajib mengikuti pengajian sesudah shalat Maghrib, baik di masjid, balai pengajian, maupun di rumah-rumah penduduk.
4. Pengawasan dan Monitoring
Camat, Keuchik, dan Aparatur Gampong bertugas melakukan pengawasan secara berkala agar peraturan ini berjalan optimal.
5. Program “Ngopi Bersama Teungku” di Warkop
Pemilik warung kopi diwajibkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan berupa pengajian atau tausiah rutin minimal sebulan sekali setelah shalat Subuh.
6. Larangan Pembatas/Sekat Shalat di Gedung/Kantor Pemerintahan
Setiap gedung atau kantor pemerintahan dilarang membuat sekat atau pembatas ruang shalat pada ruangan kerja. Para ASN diminta melaksanakan shalat berjamaah di masjid-masjid atau musala terdekat.
7. Shalat Berjamaah Bagi Aparatur dan Masyarakat
Setiap ASN, Non-ASN, Aparatur Gampong, dan seluruh lapisan masyarakat diharapkan aktif memakmurkan masjid atau musala terdekat melalui shalat berjamaah. (*)




