Banda Aceh — Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menciduk seorang pria berinisial EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

EPA ditangkap setelah diduga melakukan penggelapan terhadap satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi.

Pelaku diamankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta menggelar perkara khusus.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menerangkan, aksi penggelapan bermula saat korban, Evi Muliani (25), warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, menggadaikan sepeda motornya kepada pelaku.

Peristiwa gadai awal tersebut terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

“Saat itu, korban menggadaikan satu unit Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BL 3037 OK kepada EPA senilai Rp 5,5 juta dengan kesepakatan tenggat waktu satu bulan,” ungkap Kompol Dizha, Sabtu (31/10/2026).

Namun bukannya menjaga kendaraan hingga ditebus, EPA malah nekat menggadaikan kembali motor tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban.

ADVERTISEMENT

Parahnya lagi, berdasarkan hasil penyelidikan, motor metik tersebut diketahui berpindah tangan beberapa kali melalui serangkaian transaksi gadai yang nilainya terus membengkak.

Hanya berselang sehari setelah menerima motor dari korban, yakni pada 26 Juni 2026, EPA menggadaikan kembali Honda Scoopy itu kepada seseorang bernama Randa Puji Sukma seharga Rp 6 juta.

Pada hari yang sama, kendaraan tersebut kembali berpindah tangan dalam transaksi gadai dari Alfan Juan dan Randa Sukma kepada Kak Ita Cot Yang senilai Rp 6,5 juta.

“Transaksi berantai tersebut terungkap berdasarkan sejumlah kuitansi yang telah disita penyidik sebagai barang bukti,” beber eks Kapolsek Kuta Alam tersebut.

ADVERTISEMENT

Rugi Rp 20 Juta dan Lapor Polisi

Kasus ini terkuak ketika masa gadai korban jatuh tempo. Korban yang berniat melunasi dan mengambil kembali motornya lantas menghubungi EPA.

Akan tetapi, pelaku terus berbelit dan tidak kunjung menyerahkan sepeda motor milik korban.

Merasa ditipu dan dirugikan hingga Rp 20 juta, Evi akhirnya mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti kuitansi transaksi.

“Penyidik memanggil EPA pada Jumat (30/10/2026). Setelah gelar perkara dan alat bukti dinilai cukup, statusnya kita naikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan petang harinya,” tegas Dizha.

Selain menahan tersangka, polisi turut mengamankan tiga lembar kuitansi bukti gadai berantai senilai Rp 5,5 juta, Rp 6 juta, dan Rp 6,5 juta.

“Tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Kami juga terus melakukan pendalaman, menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (*)

Editor: Salman Sy
Penulis: Zulaj Rizki