Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat sukses membongkar sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres setempat hanya dalam waktu lima setengah jam.

Dalam operasi kilat yang berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari (29-30 Oktober 2026) tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 6,3 gram.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., MH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan bertahap.

“Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan dua perempuan berinisial N (22) dan Y (20) di atas sepeda motor atas dugaan transaksi narkotika di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis (29/10) sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Iptu Bagus, Sabtu (31/10/2026).

Ia mengungkapkan, dari tangan kedua wanita muda tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,1 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok berbalut lakban hitam.

ADVERTISEMENT

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.10 WIB di desa yang sama, petugas kembali menciduk seorang pria berinisial RS (28).

Penggeledahan di dalam mobil Honda Jazz milik RS, petugas menemukan sabu seberat 0,9 gram.

ADVERTISEMENT

Kemudian, rangkaian penindakan kasus narkoba ini berlanjut hingga ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh pada pukul 22.00 WIB.

Di Lapas, petugas mengamankan seorang warga binaan berinisial F (25) guna mendalami keterlibatannya dalam jaringan ini, serta menyita satu unit telepon genggam.

Operasi berdarah dingin ini terus bergulir hingga Jumat (30/10/2026) dini hari.

Sekitar pukul 01.00 WIB, seorang pria berinisial A (23) diciduk di dalam mobil Toyota Avanza di area SPBU Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo.

ADVERTISEMENT

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

Berdasarkan pengakuan A, barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama Fathir. Polisi lantas memerintahkan A memancing pelaku tersebut.

Hanya berselang 30 menit kemudian, tepatnya pukul 01.30 WIB, petugas menyergap pria berinisial AF (20) di Jalan Manekroo, Desa Ujong Baroh.

Dari saku celana AF, polisi menyita empat paket sabu seberat 2,8 gram dalam sebuah kotak kecil.

Amankan 4 Kendaraan

Dari total keseluruhan operasi maraton tersebut, Polres Aceh Barat mengamankan enam orang tersangka berinisial N, Y, RS, F, A, dan AF, dengan barang bukti sabu total berat bruto 6,3 gram.

Kemudian, empat unit kendaraan berupa Honda Beat, Honda Jazz, Toyota Avanza, dan Honda Brio, serta sejumlah telepon genggam.

“Keenam orang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat,” pungkas Kasatres Narkoba Iptu Bagus. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman Sy