Blangpidie — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Peristiwa berdarah ini dipicu oleh aksi saling ejek saat bermain batu domino di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, Minggu (25/10/2026) subuh lalu.

Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Maiyudi mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut masing-masing berinisial MH dan EZ, warga Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot.

“Kedua terduga pelaku sudah berhasil kami amankan di wilayah hukum Polres Abdya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sempat kabur usai melakukan aksi penganiayaan tersebut,” ujar Iptu Maiyudi, Selasa (27/10/2026).

Iptu Maiyudi membeberkan, insiden tragis ini bermula pada hari Minggu (25/10/2026) sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban yang diketahui bernama Reimi sedang asyik bermain batu domino bersama kedua pelaku serta beberapa rekan lainnya di sebuah pondok.

ADVERTISEMENT

Di tengah permainan, terjadi percekcokan mulut berupa saling ejek antara korban Reimi dan terduga pelaku EZ. Suasana yang memanas membuat korban emosi hingga memukul lantai dasar pondok tempat mereka duduk.

Tanpa disadari, terduga pelaku MH yang merupakan abang kandung dari pelaku EZ yang juga duduk tidak jauh dari lokasi langsung bertindak beringas dengan memiting leher korban.

ADVERTISEMENT

“Pada saat bersamaan, pelaku EZ juga langsung memegang kaki korban. Korban sempat melakukan perlawanan hingga kakinya tak sengaja menendang wajah pelaku EZ. Tidak terima, pelaku EZ membalas dengan memukul kepala korban menggunakan tangan kanannya hingga bagian pelipis korban mengeluarkan darah,” jelas Kasat Reskrim.

Melihat keributan yang semakin memanas, salah seorang saksi bernama Mahmuddin sempat melerai serta menyuruh korban dan para pelaku untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

Korban Kembali ke TKP dan Dihantam Balok

Nahas, dalam perjalanan pulang, korban Reimi merasa ada pendarahan pada pelipis mata sebelah kirinya. Merasa tidak terima atas perlakuan yang ia terima, korban akhirnya memutuskan untuk kembali mendatangi lokasi keributan guna menghampiri pelaku EZ.

Niat korban mendekati pelaku EZ langsung disambut dengan tendangan di bagian dada hingga korban sempat mundur beberapa langkah. Korban yang masih mencoba menyerang kembali justru disergap oleh terduga pelaku MH yang langsung menendang dadanya hingga jatuh tersungkur.

ADVERTISEMENT

Melihat korban tak berdaya, pelaku EZ mendekati korban dan melayangkan pukulan telak ke arah kepala korban menggunakan sebilah kayu balok, yang mengakibatkan pendarahan hebat.

Saksi mata yang berada di lokasi, Mudin, lantas segera melarikan korban Reimi ke RSUD Teuku Peukan untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun sayang, sekitar pukul 12.00 WIB siang hari itu, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di area kepala.

Pelaku Diringkus di Suak Setia

Berbekal laporan dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku, Tim Idik I Satreskrim Polres Abdya yang dipimpin langsung oleh Iptu Maiyudi bergerak cepat melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di Desa Lhang, Kecamatan Suak Setia, Kabupaten Abdya, pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 07.00 WIB pagi tadi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah balok kayu yang digunakan untuk menghantam kepala korban.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Abdya guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Maiyudi.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 262 ayat (4) Jo Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman Sy