Dalam surat pemberitahuan pencairan BLT BBM, secara tertulis pemerintah juga telah mengingatkan agar penerima memanfaatkan dengan baik bantuan tersebut.

“Penggunaan dana Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan Program Sembako bulan September tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras dan Narkotika,” tulis keterangan dalam surat tersebut.

Disamping itu, dalam penyaluran dana BLT BBM yang diberikan kepada masyarakat juga dilarang ada pemotongan apapun dan oleh pihak manapun.

“Jika ada pemotongan dana BLT BBM dan Sembako September 2022 oleh petugas kantor Pos silahkan laporkan dengan menghubungi Nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 dengan melampirkan bukti terkait,” demikian bunyi poin terakhir dalam surat pemberitahuan tersebut. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp