Blangpidie, Acehglobal – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mencoret ratusan penerima bantuan sosial (/ratusan-penerima-bansos-di-abdya-dicoret-karena-judi-online/" target="_blank" rel="noopener">bansos) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) setelah dilaporkan terdeteksi terlibat /bupati-abdya-komitmen-bersihkan-asn-dari-narkoba-dan-judi-online/" target="_blank" rel="noopener">judi online.
Pencoretan itu dilakukan terhadap keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pencoretan tersebut dilakukan oleh /ingin-dapat-bansos-dari-kemensos-cek-nama-anda-di-dtks-dan-daftar-sekarang/" target="_blank" rel="noopener">Kemensos berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data hasil verifikasi kemudian langsung ditindaklanjuti dengan mengeluarkan identitas penerima bansos dari sistem.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Abdya, Tgk Muhammad Dahlan dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025), menyampaikan beberapa pandangan soal bansos yang dicoret pemerintah pusat karena terdeteksi judi online.
Menurut Abu Dahlan (sapaan akrab Tgk Muhammad Dahlan), masyarakat yang sudah terbukti terlibat perjudian harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Masyarakat yang telah terbukti perjudian dijatuhkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan dan dituntut untuk bertaubat,” kata Tgk Muhammad Dahlan.
Ia menambahkan, masyarakat yang masih dalam tahap dugaan juga perlu dilaporkan agar bisa dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Masyarakat yang masih dalam dugaan melakukan perjudian di laporkan ke pihak yang berwewenang dalam penyidikan untuk penelitian yang lebih mendalam,” ujarnya.
Abu Dahlan, juga berpendapat bahwa terpidana kasus judi online (/ratusan-penerima-bansos-di-abdya-dicoret-karena-judol-ini-kata-bupati-safaruddin/" target="_blank" rel="noopener">judol) yang berstatus sebagai kepala keluarga divonis bersalah di pengadilan, kemudian jadi narapidana, maka keluarga yang ditinggalnya tetap berhak menerima /pemerintah-bantu-korban-judi-online-masuk-daftar-penerima-bansos/" target="_blank" rel="noopener">bansos pemerintah, apabila kehidupan keluarga yang ditinggalkan itu dalam kondisi miskin.
“Masyarakat yang terbukti perjudian dan terpidana (masuk penjara), maka keluarganya yang ditinggalkan berhak mendapat bantuan sosial, jika dalam keadaan kemiskinan,” katanya.
Menurutnya, jangan sampai keluarga yang tidak bersalah ikut menanggung akibat dari kesalahan pelaku (kepala keluarga).
Karena itu, /mpu-abdya-surati-ketua-dpra-tolak-revisi-qanun-lks/" target="_blank" rel="noopener">MPU Abdya mendorong pemerintah dan aparat berwenang untuk melakukan pembinaan secara masif kepada penerima bansos yang terindikasi bermain judi online. Ia kembali menegaskan, pelaku yang terbukti harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Secara administratif, NIK dan KTP yang dipakai untuk judol dan disalahgunakan oleh oknum tertentu, maka pihak yang punya KTP harus melaporkannya kepada pihak berwenang,” katanya.
Ia juga menilai, pelaku judi online yang terbukti menyalahgunakan dana bansos harus dicoret dari penerima bantuan.
“Pelaku judol yang telah terbukti boleh dicoret dari penerima bansos, jika hal itu amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Abu Dahlan.
Aturan Larangan Judi di Aceh
/tgk-muhammad-dahlan-kembali-pimpin-mpu-abdya/" target="_blank" rel="noopener">Abu Dahlan mengingatkan bahwa praktik perjudian di Aceh sudah jelas dilarang melalui sejumlah aturan. Salah satunya Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perjudian dan Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.
Selain itu, ada juga Keputusan Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Wilayatul Hisbah.
“Bab II Pasal 4 Keputusan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2004 itu, bahwa Wilayatul Hisbah mempunyai tugas, salah satunya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Syari’at Islam,” pungkasnya. (*)


