Blangpidie – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkap peredaran narkotika jenis baru berupa Happy Water dan Pod Getar.

Kasus narkoba jenis terbaru ini ditemukan di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, pada 4 Juni 2026 lalu.

Kasus ini disebut sebagai temuan pertama di Provinsi Aceh.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Abdya Kompol Misyanto, yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (9/6/2026).

Misyanto menjelaskan, kronologi kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Gampong Suak Nibong.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Saat tiba di rumah tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial MT Bin (31), warga Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara.

ADVERTISEMENT

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Namun, dari pemeriksaan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti narkotika.

“Dari pemeriksaan badan dan pakaian, personel kita tidak menemukan barang bukti. Namun, penggeledahan yang dilanjutkan ke seluruh bagian rumah membuahkan hasil,” kata Misyanto.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam yang diletakkan di atas lemari. Di dalam tas tersebut terdapat puluhan kemasan narkotika dengan berbagai merek dan jenis.

Penemuan itu kemudian mengarah pada pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah cukup besar.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 11 bungkus Happy Water merek THC berwarna hijau yang diketahui mengandung MDMA, zat psikoaktif yang selama ini dikenal sebagai bahan utama ekstasi.

Selain itu, polisi juga menemukan 20 cartridge merek AAPER rasa markisa dan 20 cartridge merek THUGS rasa leci yang diduga mengandung Etomidate, zat anestesi yang kini mulai disalahgunakan melalui perangkat vape atau pod elektronik.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 51 kemasan narkotika, terdiri dari 11 bungkus Happy Water dan 40 cartridge pod getar,” ujar Misyanto.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengujian laboratorium lebih lanjut.

Menurut Misyanto, kemunculan Happy Water dan Pod Getar di Aceh menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena tergolong jenis narkotika baru yang berpotensi menyasar kalangan remaja dan pelajar.

Happy Water diketahui dikemas menyerupai minuman serbuk instan sehingga mudah menarik perhatian generasi muda.

Sementara Pod Getar dikemas dalam bentuk cartridge vape yang sulit dikenali masyarakat sebagai narkotika.

Polres Abdya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk narkotika baru yang terus berkembang.

Selain itu, Polisi juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Misyanto menegaskan, bahwa informasi dari masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus yang disebut sebagai temuan perdana Happy Water dan Pod Getar di Aceh tersebut. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman