Blangpidie – Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan seorang pria berinisial MT Bin (31), warga Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis baru Happy Water dan Pod Getar.
Kasus yang terungkap pada 4 Juni 2026 itu menjadi perhatian karena merupakan pengungkapan pertama narkotika jenis baru di Provinsi Aceh.
Wakapolres Abdya Kompol Misyanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan.
Tim opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di rumah tersebut, petugas mendapati MT Bin sedang berada di dalam rumah.
Pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku tidak menemukan barang bukti pada badan maupun pakaian. Namun, petugas melanjutkan penggeledahan ke seluruh bagian rumah.
“Dari pemeriksaan badan dan pakaian, personel kita tidak menemukan barang bukti. Namun, penggeledahan yang dilanjutkan ke seluruh bagian rumah membuahkan hasil,” kata Misyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Selasa (9/6/2026).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam yang berisi puluhan kemasan narkotika berbagai jenis dan merek.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 11 bungkus Happy Water merek THC yang mengandung MDMA serta 40 cartridge Pod Getar yang diduga mengandung Etomidate.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 51 kemasan narkotika, terdiri dari 11 bungkus Happy Water dan 40 cartridge pod getar,” ungkap Misyanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pelaku tidak hanya menyimpan narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran.
“Kita kini terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang tersebut ke wilayah Abdya,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jalur distribusi serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika golongan II dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
Misyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang.
Jika sebelumnya, kata Misyanto, narkoba identik dengan sabu, ganja, atau ekstasi, kini pelaku mulai memanfaatkan kemasan yang menyerupai produk konsumsi dan perangkat elektronik yang akrab digunakan masyarakat.
Polres Abdya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dengan membongkar jalur masuk dan jaringan pemasok Happy Water serta Pod Getar ke Aceh.
Dengan demikian, penyebaran kasus narkotika dapat dicegah sebelum semakin meluas dan mengancam generasi muda. (*)



Tinggalkan Balasan