Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin memberikan apresiasi kepada Polres Abdya atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika jenis baru, yakni Happy Water dan Pod Getar.

Kasus narkoba jenis baru itu ditemukan di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, pada 4 Juni 2026 lalu.

Bupati Safaruddin menilai gerak cepat jajaran Satresnarkoba Polres Abdya telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah setempat.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Pak Kapolres beserta jajaran dalam menyikat pelaku peredaran narkotika jenis baru ini. Tentu ini adalah perbuatan mulia demi keselamatan para generasi muda kabupaten kita ini dari barang haram tersebut,” kata Safaruddin, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, peredaran narkoba tidak hanya merusak individu yang terlibat, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.

ADVERTISEMENT

Karena itu, ia meminta aparat kepolisian menyikat pelaku kasus narkoba hingga keakar-akarnya.

“Narkoba ini memang sangat meresahkan, sebab ia adalah penyakit sosial, selain merusak si pelaku, juga berdampak pada kehidupan sosial,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Kabupaten Abdya, lanjut Safaruddin, mendukung penuh upaya kepolisian dalam memberantas narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Selain masyarakat, Safaruddin juga minta peran keluarga diperkuat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Ia meminta orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkoba.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Safaruddin juga meminta aparatur gampong dan unsur ulama ikut mengawasi lingkungan masing-masing demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

“Jika ada orang yang tidak dikenal masuk ke gampong-gampong, tanyakan apa keperluan mereka. Jika mencurigakan, langsung dilaporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Kasus Pertama Narkoba Jenis Baru di Aceh

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Abdya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Happy Water dan Pod Getar yang disebut sebagai temuan perdana di Provinsi Aceh.

Wakapolres Abdya Kompol Misyanto dalam konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Di rumah tersebut, sebut Misyanto, petugas menemukan seorang pria berinisial MT (31), warga Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara.

Pemeriksaan awal terhadap tubuh dan pakaian terduga pelaku tidak menemukan barang bukti. Namun, hasil penggeledahan di dalam rumah polisi menemukan tas ransel hitam yang disimpan di atas lemari.

“Dari pemeriksaan badan dan pakaian, personel kita tidak menemukan barang bukti. Namun, penggeledahan yang dilanjutkan ke seluruh bagian rumah membuahkan hasil,” kata Misyanto.

Dari tas tersebut, polisi menemukan puluhan kemasan narkotika dengan berbagai merek dan jenis yang diduga siap diedarkan.

Polisi Sita 51 Kemasan Narkotika

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 bungkus Happy Water merek THC berwarna hijau yang diketahui mengandung MDMA, zat psikoaktif yang umum ditemukan pada ekstasi.

Selain itu, polisi juga menyita 20 cartridge merek AAPER rasa markisa dan 20 cartridge merek THUGS rasa leci yang diduga mengandung Etomidate, zat anestesi yang kini mulai disalahgunakan melalui perangkat vape atau pod elektronik.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 51 kemasan narkotika, terdiri dari 11 bungkus Happy Water dan 40 cartridge pod getar,” ujar Misyanto.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengujian laboratorium.

Menurut Misyanto, kemunculan Happy Water dan Pod Getar menjadi perhatian serius karena kedua jenis narkotika tersebut tergolong baru dan berpotensi menyasar kalangan remaja serta pelajar.

Happy Water dikemas menyerupai minuman serbuk instan sehingga mudah menarik perhatian anak muda. Sementara Pod Getar berbentuk cartridge vape yang membuatnya sulit dikenali sebagai narkotika oleh masyarakat umum.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tersangka tidak hanya menyimpan barang tersebut, tetapi juga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Kita kini terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang tersebut ke wilayah Abdya,” ungkapnya.

Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika golongan II yang memuat ancaman hukuman penjara empat hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.

Misyanto menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang.

Jika sebelumnya narkoba identik dengan sabu, ganja, atau ekstasi, kini pelaku mulai memanfaatkan kemasan modern yang menyerupai produk konsumsi dan perangkat elektronik sehari-hari.

Karena itu, Polres Abdya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk narkotika baru yang beredar.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini sampai tuntas untuk membongkar jalur masuk serta jaringan pemasok Happy Water dan Pod Getar ke Aceh.

Dengan demikian, penyebaran barang haram tersebut dapat dihentikan sebelum semakin luas dan mengancam generasi muda di Provinsi yang berjuluk Serambi Mekkah ini. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman