Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Polisi Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh

194
×

Polisi Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh

Sebarkan artikel ini
Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar memperlihatkan sampel barang bukti sabu sejumlah 179 kg sindikat Internasional jaringan Indonesia - Malaysia saat konferensi pers, Senin (10/10/2022). (Dok Humas Polda Aceh)

Banda Aceh, AcehGlobalnews.com — Polisi kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Malaysia – Indonesia. Tak tanggung-tanggung, narkotika jenis sabu yang berhasil dihentikan dalam pengungkapan ini mencapai 179 kg.

Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar mengaku geram dengan sindikat narkoba yang tidak pernah jera untuk memasok sabu ke Indonesia via Aceh.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Padahal, kata dia, Polda Aceh dan jajaran selalu menjerat pelaku dengan hukuman yang berat, bahkan bila itu bandar, dijerat juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga :   Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Aceh Dilantik

Namun, mantan Kapuslabfor ini senang, pihaknya bisa mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Setidaknya, sebut Kapolda, sebanyak 895 ribu generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba.

“Selaku pimpinan kepolisian di Aceh, saya sangat apresiasi pengungkapan besar yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh. Dengan begitu, 895 ribu generasi muda bisa diselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/10/2022).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi tentang adanya rencana pendaratan sabu dengan menggunakan boat di Pesisir Aceh Timur.

Baca Juga :   Breaking News: Bandit Pecah Kaca Mobil Beraksi di Abdya, Uang Rp 192 juta Raib

Kehadiran tim gabungan ini sempat tercium pelaku dan membuat sindikat narkoba terdesak, sehingga pelaku memindahkan barang haram itu ke kendaraan darat.

Kemudian, sambung Ahmad Haydar, tim gabungan mendapati informasi bahwa narkotika itu sudah berhasil dipindahkan ke dalam mobil dan sepeda motor.

Tak mau targetnya hilang, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FT (31) di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 6 Oktober 2022.

“FT ditangkap saat mengendarai mobil mini bus jenis Avanza yang membawa empat karung dan tiga tas berisi narkotika. Total berat seluruhnya adalah 179 kg,” jelas Ahmad Haydar.

Baca Juga :   Lagi, Gampong Lhung Asan Abdya Salurkan BLT DD September

Saat ini, katanya lagi, FT beserta barang bukti berupa sabu 179 kg, satu unit mobil, dan satu unit handphone diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 1ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Drngan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun, dan terberat hukuman mati,” pungkas Kapolda. (*)