Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan adanya unsur atau peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Polresta Banda Aceh, Sabtu (10/10/2026).

Mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menegaskan, kesimpulan tersebut didapat setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan mendalam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” kata Kompol Dizha kepada awak media.

Ia menjelaskan, penyelidikan bergulir berlandaskan Laporan Informasi Nomor R/LI/20/IX/RES/2026/Satreskrim tertanggal 27 September 2026, tak lama setelah korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

Guna membuat terang peristiwa ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi dari berbagai pihak.

“Saksi yang diperiksa meliputi dokter klinik Poltekpel, tim medis IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, hingga pihak keluarga korban,” ujar mantan Kapolsek Kuta Alam tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain menginterogasi belasan saksi, polisi juga menyita sejumlah dokumen vital serta rekaman kamera pengawas (CCTV) dari 10 titik lokasi di lingkungan asrama maupun klinik kampus.

Dokumen yang diteliti mencakup rekam medis korban sejak awal masuk kampus pada Mei 2026, rekam medis penanganan terakhir, hingga hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi.

“Seluruh bukti dari saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, hingga keterangan ahli forensik mengarah pada kesimpulan yang sama. Tenaga medis juga terpantau sudah melakukan upaya penanganan maksimal sejak korban mengeluh sakit di klinik kampus hingga dirujuk ke rumah sakit,” tegas Dizha. (*)

ADVERTISEMENT
Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman Sy