Banda Aceh – Misteri penyebab meninggalnya taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, Muhammad Rasya Fadilla (18), akhirnya terungkap secara gamblang dari sisi medis.

Korban disebut meninggal dunia akibat komplikasi Demam Berdarah Dengue (DBD) berat dan bukan karena tindakan kekerasan.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono memaparkan, kronologi bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.21 WIB.

Saat itu, korban mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh dengan keluhan utama demam tinggi dan nyeri tenggorokan.

“Berdasarkan keterangan dokter klinik, saat dilakukan pemeriksaan awal, suhu tubuh korban mencapai 39,7 derajat Celsius, dengan tekanan darah 131/74 mmHg dan denyut nadi 104 kali per menit,” kata Kompol Dizha, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Polresta Banda Aceh, Sabtu (10/10/2026).

ADVERTISEMENT

Dokter klinik Poltekpel Malahayati Aceh, dr Rahmawati Aliwarman, menerangkan bahwa korban awalnya mengalami demam tinggi disertai menggigil dan nyeri tenggorokan.

Tim medis klinik kemudian memberikan penanganan berupa pemasangan infus untuk membantu menurunkan demam serta obat minum guna mengurangi rasa nyeri.

ADVERTISEMENT

Namun, lanjut Kasat Reskrim, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan pada tubuh korban.

Gejala berkembang dengan munculnya bercak merah tidak beraturan yang menyebar di wajah, tangan, kaki, badan, punggung, dan kepala.

Ruam tersebut semakin banyak sehingga dokter memutuskan merujuk korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) sekitar pukul 12.13 WIB dengan didampingi tim medis.

Korban tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDZA sekitar pukul 15.20 WIB.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, kata Dizha, kondisi kesehatan mahasiswa program studi DIII Studi Nautika tersebut kemudian memburuk secara drastis.

Sekitar pukul 15.57 WIB, korban mengalami sesak napas hebat sehingga tim medis melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus di ruang resusitasi.

“Dari keterangan dokter yang menangani, menyebutkan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB,” tutur Kompol Dizha.

Dalam proses penyelidikan, penyidik mendalami keterangan dokter spesialis kulit dan kelamin yang bertugas di IGD RSUDZA, dr Sulamsih Sri Budini SpKK.

Dokter menerangkan bahwa berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, korban didiagnosis mengalami DBD berat.

Diagnosis tersebut didukung oleh gejala demam yang naik turun, berkurangnya asupan makanan dan cairan, serta munculnya ruam kebiruan di sejumlah bagian tubuh.

Hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan kadar trombosit yang sangat rendah dan leukosit tinggi.

Selain itu, kata Kompol Dizha, ditemukan gangguan fungsi ginjal dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL, peningkatan AST/SGOT menjadi 62 U/L, kadar glukosa darah 58 mg/dL, serta kadar kalium 3,10 mmol/L.

Mengutip keterangan dokter, Kompol Dizha menyebutkan kondisi korban memburuk dengan cepat hingga mengalami gangguan pernapasan yang memerlukan tindakan resusitasi.

“Dari keterangan medis, menyebutkan bahwa meninggalnya korban berkaitan dengan komplikasi berat berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut,” kata Kasat Reskrim.

Selain meminta keterangan tenaga medis, penyidik turut berkoordinasi dengan dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, dokter forensik Prof Dr dr Taufik Suryadi SpF(K) Dipl-BE tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

Pemeriksaan luar hanya menemukan bercak dan bintik kehitaman serta kehitaman kemerahan pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya wajah, leher, dada, perut, pinggang, kantung pelir, serta belahan bokong kanan dan kiri.

Dizha menambahkan, dari hasil pemeriksaan radiologi melalui head CT scan juga tidak menunjukkan adanya infark, perdarahan, ataupun peningkatan tekanan intrakranial pada otak. Namun, ditemukan peradangan pada rongga sinus etmoid dan maksila di kedua sisi.

“Meski tidak menemukan tanda kekerasan, dokter forensik menjelaskan bahwa penyebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan secara medis hanya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan. Hal itu karena tidak dilakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah sesuai dengan batasan permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian,” pungkas Kompol Dizha. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman Sy