Eksekutor penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar, berinisial FR alias SC ditangkap Personel Ditreskrimum Polda Aceh, pada Kamis, (16/6/2022).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan persnya, Sabtu, (18/6/2022).

Winardy mengatakan, FR alias SC merupakan eksekutor yang menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M16. Untuk asal dan kepemilikan senjata masih didalami oleh petugas.

Saat ini sudah ada di Polda Aceh untuk melakukan pemeriksaan lebih detail. Dengan ditangkapnya FR, maka seluruh pelaku penembakan Maimun dan Ridwan sudah ditangkap.

“Alhamdulillah semua sudah ditangkap. Namun, kita juga akan melakukan proses orang-orang yang selamat ini menyembunyikan pelaku,” kata Winardy.