Blangpidie, Acehglobal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum setempat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan 20 unit sepeda motor serta satu becak motor (bentor) sebagai barang bukti.
Salah satu pelaku berinisial SS (31), warga Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, diduga sebagai otak dari aksi pencurian tersebut.
Dua pelaku lainnya yakni JM (31), warga Desa Padang, Kecamatan Manggeng, Abdya, serta FS (31) asal Desa Tokoh, Kecamatan Manggeng.
Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Abdya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SIK mengatakan, jaringan ini merupakan sindikat curanmor lintas kabupaten yang sudah lama meresahkan warga.
“Tiga pelaku sudah kita amankan beserta 20 unit kendaraan roda dua sebagai barang buktinya dan 1 unit kendaraan roda tiga,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Mapolres Abdya, Kamis (25/9/2025).
Agus menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/92/X/2025/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH pada 13 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, Resmob Satreskrim mendapat informasi keberadaan tersangka SS di Gampong Mulia, Banda Aceh.
“Tepatnya pukul 16.50 WIB, unit Resmob Satreskrim Polres Abdya melakukan upaya hukum berupa penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polresta Banda Aceh,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan, SS mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus JM yang diketahui ikut terlibat dalam aksi pencurian.
Tak berhenti di situ, lanjut Kapolres, polisi juga menangkap FS yang berperan sebagai penadah hasil curian.
Hasil pemeriksaan terungkap, sepeda motor hasil curian dijual SS kepada FS dengan harga Rp2 juta hingga Rp3,5 juta. Selanjutnya, FS kembali menjual motor tersebut dengan harga Rp4 juta sampai Rp5 juta.
“Oleh tersangka FS menjual kembali kepada orang lain mulai dari harga Rp4.000.000 hingga Rp5.000.000,” beber Agus.
Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi. SS memberikan Rp500 ribu kepada JM, sementara sisanya diambil untuk dirinya sendiri. Sedangkan FS menguasai seluruh keuntungan hasil penjualan motor.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online, membeli rokok, dan kebutuhan pribadi lainnya.
“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua, maka berhati-hatilah terhadap ancaman kejahatan yang bisa saja terjadi di lingkungan kita,” tandas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat Abdya yang merasa kehilangan sepeda motornya agar segera melapor ke Polres dengan membawa bukti berupa BPKB dan STNK. Hal ini untuk mencocokkan kendaraan yang saat ini masih diamankan sebagai barang bukti. (*)


