| BLANGPIDIE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang perempuan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.
Pelaku berinisial ED (39), warga Gampong Pasar, Kecamatan Kuala Batee, ditangkap saat hendak menuju Puskesmas Kuala Batee pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial IR, yang melapor ke polisi pada 27 Maret 2025 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor: LP/B/27/III/2025/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH, serta diperkuat dengan surat perintah penangkapan resmi dari penyidik.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak laporan diterima. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 28 Juli 2025.
“Setelah dua kali kami layangkan surat pemanggilan, pelaku tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah dan patut. Kami kemudian menelusuri keberadaannya dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di luar Abdya, bahkan sempat berpindah-pindah di wilayah Sumatera Utara,” ujar Wahyudi, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, pelaku sempat menjadi buronan kecil lantaran terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Penyidik kami bekerja ekstra untuk menemukan keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Abdya,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku bisa membantu meluluskan anak korban dalam seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).
Pelaku mengiming-imingi korban bahwa kelulusan bisa diatur melalui “jalur khusus” dengan memberikan sejumlah uang kepada panitia seleksi.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa ia memiliki koneksi dengan panitia dan meminta korban menyiapkan uang untuk diserahkan. Namun faktanya, tidak ada panitia yang dihubungi, justru pelaku sendiri yang berpura-pura menjadi panitia dengan menggunakan nomor telepon lain agar korban percaya,” jelas Wahyudi.
Ia menegaskan, proses seleksi Akpol tidak dipungut biaya apa pun. Namun karena telah terlanjur percaya, korban menyerahkan uang hingga total Rp600 juta. Uang itu kemudian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
“Uang hasil penipuan tersebut dipakai untuk biaya pendidikan anaknya, pengobatan, digunakan bersama suami nikah sirinya, serta berfoya-foya,” ungkap Wahyudi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga buku tabungan BSI, empat buku Bank Aceh, dan tiga kartu ATM BSI milik pelaku.
Kini, kata Wahyudi, ED telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
