Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Polres setempat untuk menindaklanjuti tudingan dugaan terima uang dari pemilik tong atau ‘Blander’ pengolah hasil limbang tambang emas yang berlokasi di Kecamatan Babahrot.

ADVERTISEMENT

Ketua YARA Abdya Suhaimi. N, SH., MH, mengatakan, sudah sepatutnya pihak kepolisian Polres Abdya menanggapi permasalahan tudingan setoran yang diterima dari pemilik blander agar terhindar dari fitnah di kalangan masyarakat.

“Kita melihat kasus dugaan Polres terima setoran sudah menjadi perbincangan di masyarakat, sayangnya permasalahan setoran yang di terima oleh polisi belum tentu adanya kebenaran,” kata Suhaimi, melalui siaran rilis, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

Suhaimi menyebutkan, agar tidak terjadi ketimpangan informasi yang membuat kegaduhan di masyarakat sudah seharusnya pihak kepolisian menindaklanjuti tudingan tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar nama baik Polres Abdya tidak tercoreng dengan isu yang belum tentu kebenarannya.

“Permasalahan setoran dan pengutipan uang di tambang emas Babahrot memang sudah mencuat ke publik, namun terkait polisi diduga terima setoran itu kan belum tentu kebenarannya, maka dari itu kita meminta Polres Abdya agar menindaklanjuti tudingan itu,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Suhaimi mengaku bahwa di lokasi tambang emas ilegal selama ini memang kerap kali terjadi ketimpangan. Bahkan, para penambang juga terlihat begitu bebas menggunakan peralatan terlarang untuk keperluan penambangan.

Bahkan semua kesalahan itu terlihat bebas disebabkan selama ini tidak ada pengawasan dari pihak manapun.

ADVERTISEMENT

“Artinya, kita objektif saja, kalau ada kesalahan ya harus di akui, namun mengenai tudingan yang belum benar juga perlu diluruskan supaya tidak terjadi spekulasi negatif di masyarakat,” pungkasnya (*).

Editor: Tim Redaksi