Redelong – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Lampahan Timur, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah pada Kamis, (16/02/2023).
Pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Bener Meriah tersebut adalah AN (19), warga Gampong Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, S.I.K., pelaku AN ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu sekitar pukul 18:30 WIB.
“Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan tiga paket plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,45 gram, satu buah potongan batang bambu, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor dengan Nopol BL 4654 ZAN,” kata Indra, Jum’at (17/02/2023).
Indra menambahkan, pelaku ditangkap setelah Satreskoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Lampahan Timur.
“Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan,” sebutnya.
Petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,45 gram yang disimpan dalam potongan batang bambu dari dalam saku celana sebelah kanan yang digunakan oleh pelaku pada saat itu.
Dan pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari AMI (DPO) di Kabupaten Bireun.
“Pelaku AN beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Indra.
Kapolres AKBP Indra Novianto, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bener Meriah untuk menjauhi narkotika karena dapat merusak generasi bangsa.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang peredaran narkotika untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. (*)
Editor : Salman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp