Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
DaerahPemerintahan

Ribuan Tenaga Kontrak Pemprov Aceh Terima SK

1235
×

Ribuan Tenaga Kontrak Pemprov Aceh Terima SK

Sebarkan artikel ini
Penyerahan SK di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP. (Foto: dok Humas Pemprov Aceh)

Banda Aceh, Acehglobal – Pemerintah Aceh mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun 2024 kepada 14.716 pegawai non-ASN di berbagai instansi, di mana sebanyak 1.159 orang diantaranya sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023, dan tinggal menunggu ditetapkan SK sebagai PPPK

Penyerahan SK ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari lingkungan Sekretariat Daerah Aceh pada Jumat (22/3/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP memimpin penyerahan SK di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh. Sebanyak 453 tenaga kontrak menerima SK, dimana 17 orang di antaranya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023.

Baca Juga :   Camat Seunagan Timur Pimpin Upacara HUT RI Ke-78 Dengan Khidmat

Iskandar menjelaskan, SK Tenaga Kontrak yang diserahkan terbagi menjadi dua kategori. Pertama, bagi tenaga kontrak yang masuk dalam database BKN tetapi belum lulus PPPK. Kedua, bagi tenaga kontrak yang sudah lulus PPPK Formasi Tahun 2023 tetapi belum menerima SK PPPK.

“Bagi kategori kedua, SK Tenaga Kontrak berlaku sampai dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai PPPK. Otomatis, status mereka sebagai tenaga kontrak juga berakhir,” jelas Iskandar.

Baca Juga :   Gampong Durian Rampak Susoh Gelar Musrenbang Desa TA 2022

Pemerintah Aceh, menurut Iskandar, terus memprioritaskan penyelesaian Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak secara bertahap.

“Salah satu bukti konkretnya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023. Selain itu, pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada tahun anggaran 2024 juga menjadi bukti perhatian pemerintah,” tuturnya.

Iskandar menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan dalam Pasal 66 agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Baca Juga :   Forum Imum Mukim Minta Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati Abdya

“Undang-Undang ASN ini mengatur manajemen ASN, meliputi manajemen pegawai negeri sipil dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan sistem merit,” terangnya.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dengan semakin bertambahnya jumlah ASN yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)