Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

RKBI Minta Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati Abdya Sampai 2024

620
×

RKBI Minta Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati Abdya Sampai 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD RKBI Aceh, Amiruddin Naloh. For Acehglobal / Foto Dokpri.

BLANGPIDIE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Kebangkitan Berkarya Indonesia (RKBI) Aceh, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk memperpanjang masa jabatan Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) H. Darmansah sampai 2024.

Alasannya, Darmansah dinilai selama menjabat sebagai Pj Bupati Abdya sangat peka terhadap kondisi masyarakat. Diketahui, masa jabatan Pj Bupati Darmansah akan berakhir pada 15 Agustus 2023 mendatang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kepada Bapak Pj Gubernur dan Bapak Mendagri Tito Karnavian, kami minta untuk memperpanjang masa jabatan Darmansah sampai 2024, sebab beliau selama menjabat Pj Bupati sangat peka pada kondisi masyarakat,” kata Ketua RKBI Aceh, Amiruddin Naloh, dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga :   Lepas Jalan Santai BUMN, Pj Bupati Abdya Minta Dibuka Lagi Jalur Penerbangan ke Jakarta

Menurutnya, jika terjadi penggantian terhadap Pj Bupati Abdya, maka ini akan berdampak buruk pada program kelanjutan pembangunan wilayah setempat.

Sebab kata Amir, sosok Darmansah adalah pilihan tepat menjadi pemimpin Abdya di masa transisi. “Kami semua menyadari, beliau memiliki kepribadian yang baik dan ramah dengan semua orang,” ujarnya.

Selain itu, Darmansah juga memiliki kepekaan terhadap keluhan hati masyarakat. Ia sering hadir di tengah kegundahan warga, seperti bencana banjir contohnya, Darmansah selalu hadir turun memberikan rasa aman pada warganya.

Baca Juga :   Pj Bupati Abdya Lepas Pawai Takbiran Idul Fitri 1444 H di Masjid Agung

“Begitu juga dengan loyalitasnya, yang sudah tidak perlu diragukan lagi,” tambah Amir.

Selama menjabat, Darmansah juga terbukti mampu mempersembahkan kembali predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dari BPK RI.

“WTP itu pun menjadi kado terindah di Hari Ulang Tahun (HUT) ke 21 Negeri dengan julukan Bumoe Breuh Sigupai dan ini sangat istimewa,” sebutnya.

Lebih lanjut kata Amir, predikat opini WTP terhadap laporan keuangan Kabupaten Abdya tahun 2022 merupakan yang ke-8 kalinya diperoleh di masa Pj Bupati Darmansah secara berturut-turut.

Baca Juga :   Viral di Medsos, Serpihan Roket China Hujani Tanah Kalbar

“Penyerahan WTP itu diterima langsung oleh Darmansah bersama Ketua DPRK Abdya Nurdinato, tepatnya di gedung Utama BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, pada Jumat 14 April 2023 lalu, bagi kami ini menjadi satu kebanggaan yang sangat mahal nilainya,” ungkapnya.

“Karena itu menurut kami, Darmansah layak diperpanjang sebagai Pj Bupati, beliau mampu dan layak mengurus Abdya sampai tahun 2024 mendatang,” pungkas Amir.(*)

Editor: SSY

Simak berita dan artikel lainnya di Google News