Banda Aceh – Mawardi Nur resmi menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) periode 2026–2029. Pelantikan tersebut menandai dimulainya babak baru dalam pengelolaan industri hulu migas di Serambi Mekkah.
Penunjukan Mawardi Nur dinilai sebagai langkah strategis Pemerintah Aceh. Pasalnya, beliau memiliki rekam jejak kepemimpinan yang teruji saat membawa PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA menuju tata kelola yang lebih baik.
Selama menjabat sebagai Direktur Utama PT PEMA, Mawardi memimpin transformasi menyeluruh. Ia menerapkan prinsip Good Corporate Governance, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membenahi sistem pengendalian internal dan efisiensi keuangan.
Transformasi sistematis tersebut berhasil memperkuat kepercayaan publik dan pemerintah terhadap BUMD strategis milik Pemerintah Aceh. Langkah ini terbukti tidak hanya membenahi internal perusahaan, tetapi juga menghasilkan manfaat finansial nyata bagi daerah.
Di bawah kepemimpinannya, PT PEMA mengoptimalkan nilai ekonomi penjualan gas melalui strategi komersial dan negosiasi kontrak yang efektif. Perusahaan juga sukses meningkatkan nilai jual komoditas sulfur dengan memperluas akses hingga ke pasar internasional.
Selain sektor energi, Mawardi sukses memimpin diversifikasi usaha. PT PEMA membuka kembali ekspor kopi Arabika Gayo ke pasar luar negeri, mengoptimalkan fasilitas Integrated Cold Storage Lampulo untuk hilirisasi perikanan, serta merambah sektor telekomunikasi dan infrastruktur digital.
Keberhasilan tersebut berimbas langsung pada lonjakan penerimaan daerah. Kontribusi dividen PT PEMA kepada Pemerintah Aceh terus mengalami kenaikan, yakni sebesar Rp26,69 miliar pada tahun 2024, naik menjadi Rp26,71 miliar pada tahun 2025, dan mencapai Rp28,76 miliar pada tahun 2026.
Pencapaian ini menjadi indikator konkret bahwa transformasi tata kelola yang dilakukan mampu menghasilkan dampak finansial langsung bagi Pendapatan Asli Aceh.
Rekam jejak sukses tersebut menjadi modal penting bagi Mawardi Nur dalam memimpin BPMA. Meski demikian, tantangan di BPMA jauh lebih luas karena lembaga ini memegang mandat Undang-Undang Pemerintahan Aceh untuk mengelola dan mengawasi kegiatan hulu migas.
Di bawah kepemimpinan baru, BPMA diharapkan mampu menjadi regulator yang efektif dan responsif. Kehadirannya dipacu untuk mempercepat pengembangan potensi migas strategis, khususnya di Kawasan Andaman, serta menciptakan iklim investasi yang kompetitif.
BPMA juga dituntut menjadi jembatan harmonis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, investor, dan masyarakat. Penguatan kapasitas kontraktor lokal, penggunaan barang dan jasa daerah, serta penciptaan lapangan kerja bagi putra-putri Aceh menjadi kunci utama pengelolaan migas yang inklusif dan berkelanjutan. (*)




