Blangpidie – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh Barat Daya (Abdya) menyampaikan tiga rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait implementasi kebijakan perpajakan terbaru yang menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rekomendasi tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Regulasi yang diterbitkan pada 22 April 2026 itu mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan tujuan agar insentif pajak lebih tepat sasaran sekaligus mencegah praktik pemecahan omzet untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Ketua HIPMI Abdya, Akmal Al-Qarasie, mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah yang tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen secara permanen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.

“Kami menyambut positif langkah pemerintah melalui Kementerian UMKM dan DJP Kemenkeu RI yang mempertahankan tarif PPh Final 0,5% secara permanen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan,” ujar Akmal Al-Qarasie, Sabtu (4/7/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pelaku usaha pemula karena dapat membantu menjaga stabilitas arus kas di tengah tantangan ekonomi makro yang masih dihadapi dunia usaha.

Di sisi lain, HIPMI Abdya memahami pengetatan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengharuskan badan usaha seperti CV maupun PT umum beralih secara bertahap ke rezim pajak normal.

ADVERTISEMENT

Namun, organisasi itu meluruskan stigma bahwa UMKM yang bertahan di bawah ambang batas (threshold) omzet Rp4,8 miliar sengaja melakukan praktik pemecahan omset demi menghindari pajak.

“Mayoritas pengusaha muda bertahan di bawah omzet tersebut karena keterbatasan modal, akses pasar, serta ketakutan terhadap urusan administratif perpajakan, bukan karena motif menghindari pajak. Pemerintah harus bersikap bijak dan proporsional melihat hal ini,” ungkapnya.

Akmal menegaskan, HIPMI Abdya siap menjadi mitra strategis DJP dalam membangun ekosistem usaha yang patuh terhadap aturan perpajakan.

“Namun, kami menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan harus mengedepankan pembinaan proporsional agar tidak menekan daya tumbuh pengusaha muda di Abdya,” katanya.

ADVERTISEMENT

Tiga Rekomendasi HIPMI Abdya

Untuk memastikan kebijakan perpajakan baru berjalan efektif tanpa mematikan dunia usaha, HIPMI Abdya menyampaikan tiga poin rekomendasi kepada DJP.

Pertama, DJP diminta mengutamakan edukasi, sosialisasi, dan literasi perpajakan melalui KPP Pratama maupun KP2KP.

Menurut HIPMI, peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai pembukuan fiskal jauh lebih penting dibanding hanya memperketat pengawasan administrasi.

Kedua, HIPMI meminta Kantor Wilayah DJP Aceh, KPP Pratama Tapaktuan, hingga KP2KP Blangpidie mengoptimalkan program pendampingan bagi UMKM. Pendampingan tersebut dinilai penting agar pelaku usaha siap naik kelas, baik dari sisi operasional maupun penyusunan laporan keuangan.

Ketiga, HIPMI mendorong optimalisasi peran Tax Center HIPMI sebagai mitra edukasi perpajakan. Melalui badan otonom tersebut, organisasi siap memperluas kolaborasi dengan DJP dalam meningkatkan kesadaran pajak sekaligus menjaring wajib pajak baru secara sehat dan berkelanjutan.

“BPC HIPMI Abdya meyakini bahwa dengan administrasi perpajakan yang terkelola dengan baik, kredibilitas bisnis pengusaha muda akan meningkat, sehingga mempermudah akses pembiayaan ke lembaga keuangan demi ekspansi usaha yang lebih besar,” imbuh Akmal Al-Qarasie. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Sy