Blangpidie – Sebanyak 55 produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Pemerintah Kabupaten Abdya menargetkan jumlah tersebut terus bertambah sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk lokal.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Abdya, Zedi Saputra, mengatakan program sertifikasi halal menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat kualitas, legalitas, dan daya saing UMKM di daerah.
“Saat ini, sebanyak 55 produk UMKM lokal sudah mengantongi sertifikat halal dari MPU Aceh. Jumlah ini, Insya Allah akan bertambah,” kata Zedi Saputra, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya memberikan jaminan kehalalan produk, tetapi juga memastikan aspek keamanan dan kehigienisan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Produk yang telah memperoleh sertifikat halal berasal dari berbagai sektor usaha, terutama olahan makanan dan minuman. Jenis produknya meliputi aneka kue tradisional, roti, keripik, makanan ringan, bolu, risol, donat, brownies, kerupuk, peyek, kue basah, kue khas Aceh, hingga beragam produk olahan rumahan lainnya.
Program sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah Abdya dalam meningkatkan kualitas dan legalitas produk UMKM agar mampu bersaing di tengah pasar yang semakin kompetitif.
Zedi menegaskan, sertifikat halal bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjaga mutu produk serta membangun kepercayaan masyarakat.
“Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, kami berharap agar terus menghasilkan produksi usahanya dan tetap menjaga kualitas produksinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan sertifikat halal menjadi salah satu indikator penting yang dipertimbangkan konsumen saat memilih produk. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, sertifikasi tersebut juga membuka peluang bagi produk UMKM Abdya untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Pemerintah daerah, lanjut Zedi, terus mendorong pelaku UMKM menerapkan standar produksi yang baik, mulai dari kebersihan, keamanan pangan, penggunaan bahan baku, hingga kepatuhan terhadap ketentuan syariat Islam agar kualitas produk tetap terjaga secara konsisten.
Ia menjelaskan, sertifikat halal yang diterbitkan MPU Aceh diberikan setelah seluruh tahapan produksi melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga sistem produksi.
“Tujuan utamanya agar produk yang dihasilkan benar-benar terjamin secara syar’i, sehingga masyarakat sebagai konsumen merasa aman dan nyaman saat mengonsumsinya,” katanya.
Berdasarkan data Diskop UKM Perindag Abdya, sebanyak 55 UMKM penerima sertifikat halal tersebar di delapan kecamatan, yakni Blangpidie, Susoh, Jeumpa, Setia, Manggeng, Kuala Batee, Lembah Sabil, dan Babahrot.
Pemerintah Kabupaten Abdya juga berkomitmen terus memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal. Upaya tersebut sejalan dengan program Bupati Abdya Safaruddin untuk mendorong UMKM lokal berkembang dan naik kelas.
“Ini sejalan dengan cita-cita Pak Bupati yang menginginkan UMKM di Abdya naik kelas. Kita dari dinas akan terus melakukan pendampingan,” ujar Zedi.
Zedi mengimbau pelaku UMKM yang belum mengurus sertifikat halal agar segera mengajukan permohonan sehingga produk yang dipasarkan memiliki nilai tambah dan semakin dipercaya konsumen.
Pihak dinas, kata dia, siap memberikan pendampingan selama proses pengurusan.
“Kami berharap semakin banyak UMKM Abdya yang mengikuti program ini sehingga memperkuat kepercayaan konsumen dan menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk terus berkembang secara berkelanjutan. Sertifikasi halal bukan hanya meningkatkan nilai jual produk, tetapi juga menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)
