Banda Aceh, Acehglobal — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyurati Panitia Seleksi (Pansel) Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Dalam suratnya, YARA meminta agar Pansel menghentikan proses Seleksi Terbuka Calon Kepala BPMA dengan persyaratan yang telah diumumkan berdasarkan Pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024 tanggal 20 November 2024.
YARA juga minta Pansel untuk memperbaiki persyaratan Pengumuman Seleksi Terbuka Calon Kepala BPMA agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Dimana, kata Safaruddin, dalam pasal 26 huruf d PP tersebut, menegaskan: Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi.
“Kami meminta agar proses seleksi Calon Kepala BPMA ini dihentikan sementara, agar persyaratannya disesuaikan dengan regulasi, yaitu untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi,” kata Safar, Selasa di Banda Aceh (26/11/2024).
Dalam Pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024 tanggal 20 November 2024, dalam persyaratan khusus angka 2, disebutkan: Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi.
“Dalam pengumuman yang sudah di sampaikan ke publik oleh Pansel, kami melihat ada persyaratan khusus yang tidak sesuai dengan PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, yaitu Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi, kalimat diutamakan ini menjadi opsional yang bertentangan dengan PP 23/2015 yang mengatur kemampuan tersebut mutlak bukan opsional,” jelas Safar.