Banda Aceh — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Peulanggahan, Banda Aceh, memasuki babak baru setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai buntu. Korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kembali pihak terduga penabrak ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh, Jumat 1 Mei 2026.
Pemanggilan terhadap kedua belah pihak telah dilakukan pada Rabu, 8 April 2026. Namun, dalam proses tersebut, pihak terduga penabrak disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, khususnya terkait tanggung jawab biaya pengobatan korban.
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 13 Maret 2026. Berdasarkan keterangan pihak korban, persoalan sempat dibawa ke tingkat desa untuk diselesaikan secara musyawarah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil konkret. Bahkan, pihak terduga penabrak yang sebelumnya disebut sempat berjanji menanggung biaya pengobatan, tidak merealisasikan komitmennya.
Dalam forum mediasi yang difasilitasi Unit Gakkum, sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan oleh pihak terduga penabrak, yang diketahui bernama Syarifudin, atau akrab disapa Pak Din.
Ia juga menghadirkan seorang saksi yang mengaku sebagai Keuchik Gampong Peulanggahan, Husaini. Namun, kehadiran saksi tersebut tidak mampu mendorong tercapainya kesepakatan.
Lebih lanjut, pihak terduga penabrak disebut tidak mengindahkan arahan aparat kepolisian untuk menempuh jalur mediasi maupun negosiasi dengan keluarga korban. Kondisi ini memperkeruh situasi dan mempersempit peluang penyelesaian secara damai.
Melihat tidak adanya titik temu, pihak korban akhirnya kembali melaporkan kasus ini secara resmi ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Banda Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat proses penyelidikan.
Langkah ini menandai pergeseran penanganan kasus dari pendekatan persuasif ke proses hukum formal. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak korban dalam setiap tahapan proses hukum.



Tinggalkan Balasan