Blangpidie, Acehglobal – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi menyerahkan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat Gampong Durian Rampak, Kecamatan Susoh, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024. Penyerahan ini berlangsung di Kantor Gampong Durian Rampak pada Senin (3/2/2025).
Saidus Syuhur SH, Satgas Yuridis BPN Abdya, menjelaskan bahwa PTSL merupakan program nasional yang bertujuan untuk mendaftarkan tanah secara massal. Program ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat serta mempermudah akses terhadap sertifikat tanah. Dengan memiliki sertifikat, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari sengketa tanah.
Program ini dulunya dikenal dengan nama Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), yang bertujuan serupa untuk mengurus sertifikat tanah secara massal. Namun, sejak berganti nama menjadi PTSL, pelaksanaannya lebih sistematis dan terorganisir.
“Di Gampong Durian Rampak, sebanyak 96 sertifikat hak milik yang sudah kami serahkan, terdiri dari 90 sertifikat untuk warga dan 6 sertifikat untuk aset gampong,” ujar Saidus.
Pada tahun 2024, kata Saidus, BPN Abdya menargetkan penerbitan 3.500 sertifikat PTSL yang tersebar di dua kecamatan, yaitu Susoh, dengan 9 gampong, dan seluruh gampong di Kecamatan Manggeng. Saat ini, BPN Abdya juga tengah menjajaki potensi desa-desa lain untuk dimasukkan dalam program PTSL tahun 2025.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada desa-desa yang berpotensi agar mereka bisa memenuhi persyaratan untuk pengurusan sertifikat,” jelas Saidus.
Sertifikat PTSL yang diterima warga kini berbeda dari sertifikat konvensional yang berbentuk buku berwarna hijau. Mulai Agustus 2024, BPN telah menerbitkan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik yang cukup dengan selembar kertas.
Biaya pengurusan sertifikat program PTSL ini juga terjangkau, hanya sebesar Rp250.000 untuk operasional petugas yang melakukan pengukuran dan pemetaan tanah.
Menurut Saidus, biaya tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News