Aceh Utara, AcehGlobalNews – Sebanyak 1274 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara serentak mengikuti Survey Computer Assisted Tes (CAT) Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB).
CAT IPMB dilaksanakan di 6 titik lokasi (Tilok), yakni MAN 1 Aceh Utara, MAN 2 Aceh Utara, MAN 3 Aceh Utara, MTsN 2 Aceh Utara, MTsN 3 Aceh Utara dan MTsN 4 Aceh Utara, Selasa (27/12/2022).
Kepala Kankemenag Aceh Utara, Drs H Maiyusri, M.Ag mengatakan, survei IPMB bertujuan mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama.
Survey ini, kata Maisyuri, juga sebagai upaya mewujudkan sumber daya manusia aparatur negara (ASN) yang profesional dan moderat.
“IPMB ini akan berdampak langsung pada 5 Nilai Budaya Kerja Kemenag yang outputnya pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujar Maisyuri, saat meninjau CAT IPMB di sekolah MAN 1 Aceh Utara.
Sementara itu, Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Utara Sabaruddin, S.Ag M.Sos menyampaikan, bahwa CAT IPMB bertujuan untuk mengetahui profesionalitas dan moderasi beragama seorang pegawai.
“Profesionalitas mengandung tiga komponen, yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap,” kata Sabaruddin yang juga ikut memantau pelaksanaan CAT IPMB di titik lokasi MAN 3 dan MTsN 2 Aceh Utara.
Ia menjelaskan, CAT IPMB penting untuk mengetahui sejauh mana pemahaman ASN terhadap tupoksi, keterampilan dan sikap.
“Ini menjadi hal yang penting, karena sebagai ASN, kita dituntut untuk terus menerus memberikan pelayanan yang profesional. Mohon dapat dipersiapkan dengan sebaik-baiknya,” tutur Sabaruddin.
Sebelum pelaksanaan CAT tersebut, Analis Kepegawaian Kankemenag Aceh Utara Amiruddin, S.Pd juga telah melakukan peninjauan, sekaligus gladi pada titik yang menjadi fokus lokasi untuk pelaksanaan CAT IPMB.
Kegiatan ini diselenggarakan secara serentak pada Selasa, 27 Desember 2022 di seluruh Kantor Kementerian Agama.
Untuk diketahui, pelaksanaan CAT IPMB bagi ASN Kemenag berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2022 tentang RPJM Nasional Tahun 2020-2024 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 tahun 2022 tentang Renstra Kementerian Agama 2020 – 2024. (*)
| Editor: Salman