Banda Aceh – Personel Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang asisten rumah tangga berinisial VRS (45) atas dugaan pencurian gelang emas milik majikannya seberat 12 mayam atau 39,6 gram.
Warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh tersebut diringkus polisi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Aksinya terungkap setelah wajah pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh.
Aksi pencurian itu mengakibatkan korban, Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, mengalami kerugian materi mencapai Rp 90,6 juta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan peristiwa pencurian berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengambil gelang emas berbentuk rantai yang disimpan di dalam sebuah tas di lemari ruang tamu rumah majikannya,” tutur Kompol Dizha, Minggu (25/10/2026).
Setelah berhasil menyelongkar tas tersebut, VRS memasukkan gelang emas ke dalam kantong celana sebelah kanan. Pelaku kemudian membawa pulang perhiasan itu ke rumahnya di kawasan Panteriek.
“Empat hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka mendatangi salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh dan menjual gelang milik korban seharga Rp 75 juta,” beber Kasatreskrim Kompol Dizha.
Kasus ini mulai terkuak saat istri korban, Ade Andriani Fitri, hendak memeriksa perhiasan emas miliknya pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Ade mendapati gelang emasnya sudah tidak ada di dalam tas tempat penyimpanan.
Sadar perhiasannya hilang, Ade langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya. Pasangan suami istri ini sempat menyisir area rumah hingga toko milik korban, namun perhiasan tersebut tidak ditemukan.
Ade kemudian mengabarkan kehilangan ini kepada rekan-rekannya. Langkah ini diambil dengan harapan ada pihak yang melihat atau mengetahui keberadaan gelang emas milik keluarganya tersebut.
Keesokan harinya, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Ade mendatangi salah satu toko emas di Pasar Aceh. Ia menanyakan kemungkinan ada pengunjung yang datang menawarkan gelang dengan ciri-ciri persis seperti miliknya.
“Dari penelusuran tersebut, pekerja toko menyampaikan bahwa sebelumnya memang ada seseorang yang menawarkan emas dimaksud. Korban kemudian meminta untuk melihat rekaman CCTV guna memastikan identitas orang yang membawa perhiasan tersebut, “ ujar Dizha lagi.
Melalui rekaman CCTV toko perhiasan itu, identitas sosok wanita yang menjual emas terungkap terang benderang. Pelaku tidak lain adalah VRS, sosok yang bekerja sebagai ART di rumah korban sehari-hari.
“Temuan itu selanjutnya menjadi petunjuk awal bagi kami untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.90,6 juta dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan rangkaian penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, mengecek rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan pengelola toko emas.
Pada Kamis (22/10/2026), penyidik memanggil VRS ke Mapolresta Banda Aceh. Perempuan tersebut awalnya dimintai keterangan sebagai saksi terlapor atas dugaan kasus pencurian.
Pemeriksaan maraton, kesesuaian keterangan korban, dan bukti kuat rekaman CCTV membuat penyidik tak bergeming. Petugas resmi mengamankan VRS sekitar pukul 18.00 WIB di Polresta Banda Aceh.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone berwarna biru dan satu kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) berisi saldo Rp 62.486.224. Saldo tersebut merupakan sisa uang hasil penjualan emas milik majikan.
Penyidik juga menyita satu lembar surat emas milik korban sebagai dokumen pelengkap pembuktian di pengadilan.
“Sisa uang dari hasil penjualan emas dipergunakan oleh VRS diantaranya membayar hutang dan membeli satu unit iPhone berwarna biru,” ujar Kompol Dizha.
Usai melakoni pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan status VRS menjadi tersangka. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap VRS demi kelancaran proses hukum.
Saat ini Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.
“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk di lingkungan rumah sendiri,” pungkas Dizha. (*)




