“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” ujar Anna.
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) yang mencabut syarat rekomendasi pengurusan paspor umrah dan haji khusus.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi meminta rekomendasi dari Kemenag untuk pengawasan dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus.
Namun, Kemenag menilai bahwa syarat rekomendasi tersebut sebenarnya tidak perlu dan justru memberatkan jemaah.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengungkapkan bahwa Ditjen Imigrasi sebelumnya meminta Kemenag untuk menerbitkan rekomendasi pada tahun 2017.
Namun, Kemenag menganggap bahwa persyaratan tersebut mempersulit jemaah. Oleh karena itu, Kemenag merespons positif kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi tersebut.
“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” ujar Anna Hasbie di Jakarta, dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (5/3/2023).
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberikan rekomendasi kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Namun, sekarang jemaah umrah dan haji khusus tidak lagi perlu meminta rekomendasi tersebut.
Anna Hasbie menegaskan bahwa Kemenag mendukung kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi tersebut, karena akan memudahkan jemaah dalam proses pengurusan paspor.
“Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” pungkasnya. (*)
Editor : Salman