Blangpidie – Sebanyak 14 gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, hingga Kamis (4/6/2026) belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap I Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Abdya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMP4) meminta 14 pemerintah gampong tersebut segera menuntaskan proses pengajuan agar dana tidak terancam gagal disalurkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMP4 Abdya, Jasmadi, mengatakan saat ini baru 138 dari total 152 gampong yang telah mengusulkan pencairan Dana Desa tahap I.
“Masih ada 14 gampong yang belum mengajukan rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap I ke DPMP4,” kata Jasmadi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Jasmadi, keterlambatan pengajuan disebabkan kendala validasi data pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) serta Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Teman Desa milik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Ia menjelaskan, sejumlah indikator pada aplikasi SIKD Teman Desa masih belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, terutama pada indikator 0.5.2 dan 0.5.7.
Akibatnya, usulan penyaluran Dana Desa tidak dapat diproses karena otomatis ditolak oleh sistem Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Jika input data OMSPAN belum valid dan belum lolos validasi SIKD Teman Desa, Dana Desa tidak bisa disalurkan karena sistem KPPN otomatis menolak pengajuan yang tidak sesuai,” ujarnya.
Jasmadi mengatakan, Pemkab Abdya saat ini terus mendorong percepatan pengajuan sebelum batas akhir nasional pada 15 Juni 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.
Meski demikian, ke-14 pemerintah gampong itu diminta DPMP4 Abdya segera menyelesaikan pengajuan paling lambat 10 Juni 2026.
Langkah itu diambil agar masih tersedia waktu untuk proses verifikasi serta perbaikan dokumen apabila ditemukan kekurangan.
“Petugas KPPN masih perlu melakukan verifikasi ulang. Kalau ada koreksi, gampong masih punya waktu memperbaiki sebelum tenggat nasional,” kata Jasmadi.
Ia mengingatkan, keterlambatan pengajuan dapat berdampak serius terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2026, Dana Desa yang tidak diajukan hingga batas waktu penyaluran akan tetap berada di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Kondisi tersebut, kata Jasmadi, berpotensi menghambat berbagai program gampong, mulai dari pembangunan infrastruktur desa, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, program ketahanan pangan, hingga operasional pemerintahan gampong.
Berdasarkan data DPMP4 Abdya, 14 gampong yang hingga kini belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap I tersebar di lima kecamatan.
Kecamatan Kuala Batee
– Gampong Krueng Batee
– Gampong Alue Pisang
– Gampong Ie Mameh
Kecamatan Susoh
– Gampong Pawoh
– Gampong Gadang
– Gampong Meunasah
Kecamatan Blangpidie
– Gampong Guhang
– Gampong Lhung Tarok
– Gampong Panton Raya
– Gampong Babah Lhung
Kecamatan Setia
– Gampong Rambong
Kecamatan Tangan-Tangan
– Gampong Adan
– Gampong Pante Geulumpang
– Gampong Suak Nibong
Sementara itu, empat kecamatan di Abdya telah menuntaskan seluruh pengajuan Dana Desa tahap I tahun 2026, yakni Kecamatan Jeumpa, Manggeng, Babahrot, dan Lembah Sabil. (*)



Tinggalkan Balasan