Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kepala daerah dan wakil kepala daerah (KDH/WKDH), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala BPKD Abdya, Mussawir, mengatakan pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai disalurkan pada Senin, 8 Juni 2026.
“Insya Allah, gaji ke-13 ini akan cair pada hari Senin, 8 Juni 2026,” kata Mussawir kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, penerima gaji ke-13 terdiri atas 2.745 pegawai negeri sipil (PNS) dengan total anggaran Rp13,74 miliar.
Selain itu, sebanyak 1.015 PPPK juga akan menerima gaji ke-13 dengan alokasi anggaran mencapai Rp3,82 miliar.
Sementara itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah memperoleh alokasi sebesar Rp11,59 juta.
Adapun 25 anggota DPRK Abdya juga menerima gaji ke-13 dengan total anggaran Rp104,87 juta.
“Jadi jumlah total gaji ke-13 Pemerintah Abdya sebesar Rp17.685.700.958,00, dari sumber APBK Abdya Tahun 2026,” ucap Mussawir.
Menurut dia, besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing penerima disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan jabatan yang bersangkutan.
Proses pencairan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) kepada BPKD.
Mussawir menilai pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah atas kinerja dan pengabdian ASN serta PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Kita berharap dengan cairnya gaji ke-13 ini bisa membantu ASN dan PPPK dalam lingkungan Pemerintahan Abdya,” pungkas Mussawir. (*)



Tinggalkan Balasan