GLOBAL JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Satu di antaranya adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias bantuan Kartu Sembako 2022.
Tahun ini, pemerintah merubah skema penyaluran bansos tersebut yang sebelumnya pengambilan bantuan barang sembako melalui e-warung.
Kini bantuan sembako disalurkan via PT Pos secara cash senilai Rp 600.000 untuk Bulan Januari, Februari dan Maret.
Selain BPNT, Kemensos kembali menyalurkan dana bansos Bantuan PKH Ibu Hamil dan Anak Sekolah, serta bansos PKH lainnya.
Kemensos menyalurkan bansos BPNT Kartu Sembako dan PKH Ibu Hamil dan Anak Sekolah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
KPM bisa mengecek data penerima bansos BPNT Kartu Sembako dan PKH Ibu Hamil dan Anak Sekolah secara online pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Keluarga Penerima Manfaat yang tercatat sebagai penerima bansos BPNT Kartu Sembako akan mendapatkan uang sebesar Rp200.000 per bulan.
Sementara, KPM yang mendapatkan bansos PKH Ibu Hamil dan Anak Sekolah serta bansos PKH lainnya akan mendapatkan uang sesuai dengan ketentuan masing-masing.
Berikut ketentuan bagi penerima Bansos PKH Ibu Hamil dan Anak Sekolah tahun 2022:
1. Ibu hamil dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).
2. Balita, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).
3. Siswa SD, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp900.000/tahun (225.000 per triwulan).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News