Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaNasional

Bawaslu Imbau ASN Lapor jika Namanya Dicatut Parpol

237
×

Bawaslu Imbau ASN Lapor jika Namanya Dicatut Parpol

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. FOTO: BAWASLU

Jakarta, AcehGlobalnews.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melapor, apabila nomor induk kependudukan (NIK) dicatut oleh Partai Politik (Parpol) dan dimasukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Imbauan tersebut disampailan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bagja mengatakan, pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses Pemilu 2024..

Baca Juga :   Aceh Masuk 10 Besar Provinsi tertinggi Indeks Literasi Digital Indonesia 2021

Dia menuturkan, Bawaslu telah menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.

“Pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024,” ungkap Bagja.

Baca Juga :   Pj Bupati Abdya Terima Trophy Proklim Utama dari Menteri LHK RI

Bagja juga menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.(*)