AGN Logo — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah tekanan ekonomi yang masih berlanjut tahun depan.

ADVERTISEMENT

Pekerja bisa mengecek status penerima BSU secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
Pengecekan dilakukan tanpa perlu datang ke kantor, cukup lewat ponsel atau komputer yang terhubung ke internet.

Syarat Penerima BSU 2025

ADVERTISEMENT

Kemnaker menetapkan beberapa kriteria bagi pekerja yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Berikut syarat lengkapnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK sesuai data kependudukan.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.

Kriteria tersebut akan diverifikasi langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum data diserahkan ke Kemnaker untuk proses penetapan penerima.

ADVERTISEMENT

Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025

Tahun ini, setiap penerima akan mendapatkan total Rp600.000, hasil akumulasi dari subsidi gaji Rp300.000 per bulan selama dua bulan.

ADVERTISEMENT

Penyaluran BSU tahap pertama dijadwalkan mulai awal Juni 2025, dan ditargetkan rampung sebelum pertengahan bulan tersebut.

Untuk tahap kedua, pencairan akan dilakukan awal hingga pertengahan Juli 2025 secara bertahap melalui bank penyalur.

Pemerintah menargetkan seluruh penyaluran tuntas paling lambat akhir Juni atau awal Juli 2025, meski belum menetapkan tanggal pasti.

Hingga September 2025, belum ada kepastian apakah akan ada program BSU tambahan pada kuartal III atau IV mendatang.

Bank Penyalur BSU 2025

Dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi, disarankan memastikan rekening aktif dan data sesuai, agar pencairan tidak tertunda.

Kemnaker juga mengimbau pekerja untuk rutin memeriksa akun masing-masing dan memastikan tidak ada kesalahan data.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara mandiri lewat situs resmi Kemnaker.
Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id
  2. Pilih menu “Cek Status” atau “Cek NIK”.
  3. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP dan kode verifikasi (CAPTCHA).
  4. Klik “Cek Status”, lalu tunggu hasilnya.

Jika memenuhi kriteria, sistem akan menampilkan notifikasi:

“NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”

Namun jika tidak memenuhi syarat, akan muncul pesan penolakan.
Selain melalui situs Kemnaker, pengecekan juga dapat dilakukan lewat situs BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.

Hati-hati Situs Palsu

Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak mengakses tautan mencurigakan yang mengatasnamakan BSU.
Gunakan hanya situs resmi pemerintah untuk menghindari potensi penipuan atau pencurian data pribadi.

Dengan memahami syarat, jadwal, dan cara cek online BSU 2025, pekerja formal diharapkan bisa lebih siap mengetahui apakah namanya masuk daftar penerima bantuan.
Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan dan rekening Anda sudah valid agar proses pencairan berjalan lancar.***

Editor: Tim Redaksi