Blangpidie – Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi tidak lagi melayani masyarakat kategori desil 8 hingga 10 menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini berlaku sejak 1 Mei 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Direktur RSUD-TP Abdya, dr Ismail Muhammad SpB, mengatakan pihaknya kini hanya melayani peserta JKA dari kelompok desil 1 hingga 7.
“Sejak Pergub itu berlaku, kita tidak lagi melayani masyarakat kategori desil 8 hingga 10 dengan fasilitas JKA. Yang kita layani hanya desil 1-7,” kata Ismail Muhammad, kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Untuk masyarakat yang masuk kategori desil 8 – 10, Ismail menyarankan agar segera mendaftar secara mandiri ke BPJS Kesehatan. Langkah ini dinilai penting agar akses layanan kesehatan tetap terjamin tanpa bergantung pada JKA.
Di sisi lain, kata dr. Ismuha –sapaan akrab Ismail Muhammad–, rumah sakit tetap membuka layanan bagi pasien dalam kondisi darurat tanpa melihat kategori desil.
“Pasien gawat darurat tetap kita layani, mau dia desil berapapun,” ungkapnya.
Ismuha menyebut, sejak kebijakan tersebut diberlakukan, RSUD-TP Abdya mencatat sedikitnya 10 keluhan dari pasien yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta JKA. Kondisi ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang belum memahami perubahan aturan tersebut.
“Pada posisi ini, kita hanya bisa menjelaskan apa adanya. Karena, jika dipaksakan menggunakan fasilitas JKA kepada pasien desil 8 hingga 10, nanti tidak bisa di klaim di BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Ismuha berharap masyarakat segera mengecek status desil masing-masing untuk menghindari kendala saat mengakses layanan kesehatan. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia.
“Jika nanti hasil desilnya yang keluar tidak sesuai, maka bisa di sanggah atau bisa dibimbing langsung oleh Dinas Sosial,” pungkas dr. Ismuha. (*)



Tinggalkan Balasan