Cuti Bersama Natal Tahun Baru Ditiadakan, Pemerintah Imbau Warga Tak Pulkam

Kamis, 28 Oktober 2021 - 15:18 WIB

Foto: ilustrasi/radardepok.com

Foto: ilustrasi/radardepok.com

JAKARTA – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021.

Keputusan itu sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Hal itu dilakukan Pemerintah untuk mencegah agar tidak terjadinya gelombang ketiga virus Corona. Untuk itu, pemerintah sudah membuat langkah antisipatif kenaikan angka Covid-19 di akhir tahun.

Baca Juga :   dr Safrizal Rahman Kembali Terpilih sebagai Ketua IDI Aceh

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” ujar Muhadjir, Rabu (27/10/2021).

Muhadjir menjelaskan, libur Natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat. Pemerintah khawatir kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga Covid-19.

Langkah lainnya, adalah larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca Juga :   FPMPA Apresiasi Kebijakan Gubernur Aceh Tambah Hari Libur Idul Adha

Pemerintah juga sudah menggelar rakor terkait persiapan angkutan Natal 2021 dan tahun baru 2022. Rakor virtual itu digelar Selasa (26/10/2021) lalu bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, hingga Satgas Covid-19.

Muhadjir menuturkan, perlu sosialisasi masif ke masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas di libur akhir tahun.

“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” tuturnya.

Baca Juga :   Kekompakan Babinsa Dan Nelayan Menarik Pukat Ikan Di Pesisir Pantai

Jika ada warga terpaksa bepergian di hari libur tersebut, maka kata Muhadjir, perlu dilakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

“Sehingga, nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan, yaitu mereka pulang-pergi membawa oleh-oleh COVID-19,” demikian terangnya. (*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Cegah Stunting, Gampong Kuta Tinggi Abdya Gelar Rumah Desa Sehat

Berita

Cegah Stunting, Gampong Kuta Tinggi Abdya Gelar Rumah Desa Sehat

Berita

Kadinsos Aceh Selatan Dampingi Staf Kemensos RI Besuk Nur Maulida di RSUD-YA

Berita

HMI Komisariat STIT Hafas Kota Subulussalam Gelar Basic Training LK-1

Berita

Dapat Hidayah, Seorang Pemuda Nias Masuk Islam di Aceh Utara

Berita

KPA Nagan Raya Sesalkan Kebijakan Penghancuran Situs Sejarah Aceh

Berita

Warga Aceh Deklarasikan Sobat Jarwo, Dukung Ganjar Pranowo Maju di Pilpres 2024

Berita

Aneka Lomba Meriahkan HUT RI ke-78 Desa Kepala Bandar

Berita

Sekda Aceh Sosialisasi Percepatan Vaksinasi Covid-19 kepada Para Keuchik di Abdya