JAKARTA – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021.

Keputusan itu sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Hal itu dilakukan Pemerintah untuk mencegah agar tidak terjadinya gelombang ketiga virus Corona. Untuk itu, pemerintah sudah membuat langkah antisipatif kenaikan angka Covid-19 di akhir tahun.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” ujar Muhadjir, Rabu (27/10/2021).

Muhadjir menjelaskan, libur Natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat. Pemerintah khawatir kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga Covid-19.

Langkah lainnya, adalah larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Pemerintah juga sudah menggelar rakor terkait persiapan angkutan Natal 2021 dan tahun baru 2022. Rakor virtual itu digelar Selasa (26/10/2021) lalu bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, hingga Satgas Covid-19.